3.1 IMB ( perusahaan atau industri )
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah
Kabupaten/ Kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993
tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan Bagi
Perusahaan Industri
Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan
Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh
izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996
tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun
1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Bekasi;
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten
Bekasi.
PERSYARATAN
Surat Permohonan;
Fotocopy fatwa rencana pengarahan
lokasi/
Persetujuan Prinsip Lokasi;
Fotocopy Surat Izin Lokasi
Fotocopy
KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung
jawab
Fotocopy akta pendirian
perusahaan bagi yang berstatus badan hukum /badan usaha, atau Fotocopy anggaran
dasar yang disyahkan bagi koperasi;
Surat kuasa apabila penandatanganan permohonan
bukan dilakukan dilakukan oleh pemohon sendiri;
Fotocopy sertifikat hak atas
tanah atau bukti perolehan tanah;
Fotocopy tanda bukti pelunasan
PBB tahun terakhir;
Surat pernyataan pe-mohon tentang ke-sanggupan
mematuhi persyaratan-persyaratan teknis bangunan sesuai deng-an pedoman teknis
yang ditetapkan oleh menteri pekerjaan umum serta garis sepadan jalan,
koefisien dasar bangu-nan dan koefisien lantai bangunan yang ditetapkan
pemerintah Daerah.
Fotocopy rencana tata bangunan dan pra-sarana kawasan
in-dustri yang disetujui Bupati kepala daerah dengan menunjukan lokasi kavling
untuk bangunan yang ber-sangkutan bagi pe-rusahaan industri yang berada
dikawasan industri.
Catatan : Berkas Asli diperlihatkan
09.22 | 0
komentar