Bekasi - Sebanyak 869 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bekasi, mendapat remisi pada Lebaran 2013 ini. Jumlah tersebut, di antaranya napi yang mendapat remisi khusus (RK2) langsung keluar dari Lapas sebanyak 14 orang sedangkan napi yang mendapat RK1 (potongan masa tahanan) sebanyak 855 orang.
"Pemberian remisi tersebut akan dilakukan pada tanggal 8 Agusutus, usai salat Id di masjid Lapas Klas IIA Bekasi," ujar Kasubsie Registrasi Lapas Klas IIA Bekasi, Irawan Wijaya, di Bekasi, Selasa (6/8).
Menurut Irawan, penghuni Lapas Klas IIA Bekasi, yang berlokasi di Bulakkapal, Kota Bekasi ini didominasi oleh tahanan yang tersangkut kasus narkoba yang berada di wilayah hukum Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, sambung Irawan, Lapas Klas IIA Bekasi saat ini sudah kelebihan penghuni sekitar 300% lebih.
"Daya tampung di Lapas Bekasi hanya 470 orang, sedangkan penghuni di Lapas ini sudah mencapai 1.614 orang," katanya.
Diantara 1.614 penghuni Lapas tersebut, 1.125 orang di antaranya masih menjalani persidangan sedangkan 489 orang sudah divonis hakim dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Mereka yang mendapat remisi, sudah memenuhi berbagai persyaratan dan berkelakuan baik serta disiplin selama menjalani masa tahanan di Lapas," ujar Irawan. (SP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.