"Para pelaku sudah mengincar sasaran yang potensial, sejak di bank. Begitu keluar dari bank, para pelaku menancapkan paku di bawah ban mobil korban yang diparkir di halaman bank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Pelaku yang ditangkap berinisial S, P, SA, H dan DC. Seorang pelaku berinisial DC ditangkap di kawasan Jababeka I, tepatnya di depan Plaza Jababeka Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, 17 Juli 2013 lalu. Sementara 4 pelaku lainnya ditangkap di lokasi persembunyiannya di Bantar Gebang, Bekasi.
"Ada satu kawannya yang masih buron yaitu ARM," kata Rikwanto.
Para pelaku ditangkap usai melakukan aksinya di lokasi, pada Rabu 17 Juli pukul 12.45 WIB. Mereka saat itu menyasar pasangan suami istri berkewarganegaraan India, Gohel Praful Chandra dan Anupam Praful Chandra Gohel.
"Korban saat itu mengendari Toyota Avanza bernopol B 1793 FFJ," kata Rikwanto.
Seorang pelaku yang sudah mengincar korban di bank, kemudian memberitahu rekannya untuk bersiap-siap ketika korban hendak keluar dari bank.
Usai melakukan transaksi, seorang pelaku yang sudah mengintai korban sejak di bank, menaruh sebuah paku di bawah ban. Tujuannya, agar ban mobil korban gembos, sehingga para pelaku dapat mencuri uang korban saat menepikan mobilnya.
"Para pelaku ini menggunakan 2 unit motor. Ada dua orang yang bertugas memberi tahu ke korban bahwa ban mobilnya kempes, dan ada yang bertugas menghalang-halangi laju kendaraan korban agar pelan lajunya," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan.
Setelah diberitahu pelaku bahwa mobil ban kempes, korban yang menyopiri mobil kemudian menepikan mobil lalu keluar dan mengeceknya. Di saat mobil berhenti, pelaku lainnya membuka pintu belakang samping kanan.
"Para pelaku kemudian mengambil tas laptop yang isinya ada dokumen-dokumen seperti paspor, KITAS dan lain-lain," ujar Adex.
Istri korban yang ada di mobil lantas mengetahui aksi pelaku. Ia kemudian berteriak, sehingga warga berhasil mengamankan DC. DC kemudian diserahkan ke aparat polisi. Dari pengembangan tersangka DC, polisi berhasil menangkap 4 pelaku lainnya di Bantar Gebang, Bekasi.
Adex melanjutkan, para pelaku saat itu salah sasaran. "Mereka mengira bahwa korban usai ambil uang, rupanya korban saat itu baru setor ke bank," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara Adex mengimbau kepada nasabah untuk meminta pengawalan polisi bila hendak melakukan transaksi dalam jumlah yang besar. (Dtk)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.