Bekasi - Kantor Bea dan Cukai Bekasi Jawa Barat menemukan banyak produk Rokok di pasar Kabupaten Bekasi yang menggunakan Pita cukai tahun 2009 atau kadaluarsa.
" temuan itu setelah kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 12 pasar dan swalayan di Kabupaten Bekasi." kata Kasubsi layanan informasi kantor Bea dan cukai Bekasi, Suko Wibowo minggu 16/1/2011
seharusnya menurut Suko pita cukai rokok tahun 2009 sudah ditarik oleh perusahaan rokok yang bersangkutan tetapi masih beredar dipasaran, sedangkan untuk pita cukai rokok palsu sejauh ini belum ditemukan.
" kami akan menghubungi perusahaan rokok serta berkoordinasi dengan kantor bea cukai seperti kudus Jawa Tengah karena disana banyak perusahaan rokok." ujarnya kepada Info Indonesia.
dijelaskan Suko, batas akhir pita cukai rokok tahun 2010 ini akan habis pada bulan juni 2011 mendatang, sehingga sebelum juni pihaknya sudah terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada agen atau pengecer rokok baik di kota maupun kabupaten bekasi agar mereka memahami.
sosialisasi ditambahkan Suko juga bukan kepada produk rokok, melainkan terhadap minuman beralkohol tetapi diakuinya memang belum dilakukan sidak langsung ke lokasi karena harus bekerjasama dengan instansi terkait.
sementara itu, kepala bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi (disperindagkop) Kabupaten Bekasi, Wiwi Kadarwiyati mengatakan pihaknya telah memberikan pengarahan kepada agen serta pengecer rokok untuk sesegera mungkin mengambalikan rokok dengan pita cukai tahun 2009 kepada distributor setempat terlebih sudah melaporkannya kepada BPOM guna meneliti cita rasa rokok tersebut.
" kalau rokok tersebut masih beredar, para konsumen tentu akan dirugikan." tutur Wiwi kepada Info Indonesia/CHO
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.