Batam (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta berjanji akan mengambil sikap dalam kasus limbah milik PT JOM yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai Bahan Beracun Berbahaya.
"Saya perlu mengambil sikap atas limbah itu," kata Menteri dalam kunjungan ke Batam, Jumat.
Ia mengatakan akan berkonsultasi dengan bagian hukum agar permasalahan hukum limbah milik PT JOM tidak berlarut-larut.
Kasus hukum antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan PT JOM masuk dalam pidana dan perdata.
Dalam kasus pidana, PT JOM dituding mengimpor limbah B3 jenis cupper sludge dari Korea ke Batam, dan memerintahkan perusahaan itu untuk mere-ekspor ke negara asal.
Namun, PT JOM membantah limbah yang dimasukkan adalah B3, melainkan pasir jenis ferro sand.
Dalam dua kali uji sampel limbah PT JOM, Kementerian Lingkungan Hidup yakin bahwa limbah berjenis B3.
"PT JOM meminta saya untuk bilang itu tidak berbahaya. Saya tidak mau. Kami tetap pada hasil uji, itu adalah B3," kata Menteri.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pelengkapan berkas di kejaksaan.
Sedangkan kasus perdata, kata dia, PT JOM menuntut gedung kementerian LH ditutup, kata Menteri.
"Dan sekarang kasus itu dalam tahap banding," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam Dendy Purnama mengatakan limbah B3 masih tergeletak di dekat perumahan warga di Sagulung.
"Limbah itu dipagar garis kuning, karena masih menjadi barang bukti, jadi tidak bisa dipindahkan," kata Dendy.
Pemerintah Kota, kata dia, membangun beton agar limbah tidak menyebar ke pemukiman masyarakat.
"Saya perlu mengambil sikap atas limbah itu," kata Menteri dalam kunjungan ke Batam, Jumat.
Ia mengatakan akan berkonsultasi dengan bagian hukum agar permasalahan hukum limbah milik PT JOM tidak berlarut-larut.
Kasus hukum antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan PT JOM masuk dalam pidana dan perdata.
Dalam kasus pidana, PT JOM dituding mengimpor limbah B3 jenis cupper sludge dari Korea ke Batam, dan memerintahkan perusahaan itu untuk mere-ekspor ke negara asal.
Namun, PT JOM membantah limbah yang dimasukkan adalah B3, melainkan pasir jenis ferro sand.
Dalam dua kali uji sampel limbah PT JOM, Kementerian Lingkungan Hidup yakin bahwa limbah berjenis B3.
"PT JOM meminta saya untuk bilang itu tidak berbahaya. Saya tidak mau. Kami tetap pada hasil uji, itu adalah B3," kata Menteri.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pelengkapan berkas di kejaksaan.
Sedangkan kasus perdata, kata dia, PT JOM menuntut gedung kementerian LH ditutup, kata Menteri.
"Dan sekarang kasus itu dalam tahap banding," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam Dendy Purnama mengatakan limbah B3 masih tergeletak di dekat perumahan warga di Sagulung.
"Limbah itu dipagar garis kuning, karena masih menjadi barang bukti, jadi tidak bisa dipindahkan," kata Dendy.
Pemerintah Kota, kata dia, membangun beton agar limbah tidak menyebar ke pemukiman masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.