Nusih, Ketua Pansus 37 DPRD Kabupaten Bekasi yang menjelaskan, hasil temuan ini berhasil diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran dan pendataan menara telekomunikasi di Kabupaten Bekasi, Minggu 21 Juli 2013, kemarin.
"Dari sana kami menemukan tiga menara telekomunikasi yang bermasalah di Desa Wangunharja, Cikarang Utara. Dan dari 600 menara yang ada, kami menduga 300 menara telekomunikasi seluruhnya bermasalah dalam hal perizinan," ungkap Nusih, Senin (22/07/2013) hari ini.
Dijelaskan dia, dari 300 menara telekomunikasi bermasalah tersebut, diantaranya ada tiga menara bersama yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak digunakan provider (penyedia layanan, red), menara telekomunikasi milik pihak ketiga yang sudah habis izin sewa tanah, dan menara ketiga milik Indosat dan Axis yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Lanjut Nusih, dengan adanya hal ini, kata dia, pihaknya akan merumuskan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang perizinan, tinggi menara, jarak menara dengan jalan tol, serta membuat zona menara telekomunikasi. Targetnya agar menara yang berada di luar zona akan ditertibkan.
"Menara yang di luar zona akan dibuatkan yang baru, jika tidak maka akan ditertibkan. Perda ini juga akan mengatur seluruhnya tentang menara, sehingga tidak ada lagi aturan yang ditabrak," katanya.
Menurut Nusih, perda yang sedang dibahas tersebut akan berguna dalam penegakkan menara telekomunikasi serta retribusinya.
Jika perda tersebut sudah disahkan dan ditemukan ada menara yang bermasalah, maka langsung ditindak, baik berupa pembongkaran menara maupun memindahkan perangkat telekomunikasi.
"Selama ini sudah ada menara bersama yang disediakan, jadi harus digunakan. Mempermudah perizinan juga akan membantu perusahaan telekomunikasi untuk tertib aturan. Itu inti perda menara telekomunikasi ini," ucapnya. (amr)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.