KOTA BEKASI - Beberapa kepala sekolah di Kota Bekasi mengeluhkan adanya uang tips atau upeti yang sudah dipatok hingga Rp2 juta per sekolah tiap satu kali pencairan Bantuan Operasional Siswa (BOS) di Kota Bekasi. Hal ini disampaikan Direktur Bidang Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satuan Pemuda Lingkar Demokrasi (Sapulidi), Tengku Imam Kobul.
Di katakana Imam,pungutan fee dana BOS ini, memang sejak 2008 sampai sekarang,sudah seringkali masyarakat dan pihak sekolah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agar ikut mengawasi proses pencairan BOS. “Banyak laporan yang Kami terima dari beberapa Kepala Sekolah yang mengeluhkan setiap kali pencairan dana BOS dipungut uang Rp2 Juta,bahkan masih harus memberi upeti di UPTD berkisar antara Rp250-Rp400 ribu per triwulan,”ungkapnya.
Peluang adanya penyelewengan dana BOS sangat terbuka. Bahkan menurut Imam, pernah seorang mantan manajer BOS tingkat Kota Bekasi menyebutkan untuk melakukan tahapan pencairan dana BOS per triwulan pihak sekolah (Kepsek) membutuhkan tanda tangan manajer BOS Kota Bekasi, dan biasanya dipersulit untuk mendapatkan tandatangan tersebut bila tidak memberi tips.“Coba saja lihat beberapa tim pencairan BOS di Kota Bekasi, baru menjabat beberapa bulan sudah punya mobil mewah”, tuturnya.
Imam mengingatkan, agar semua aturan main dan penggunaan dana BOS di setiap sekolah harus dilaporkan kepada masyarakat dengan cara memasang laporan tersebut di papan pengumuman yang ada di setiap sekolah.
Sementara itu berdasarkan investigasi Info Indonesia, modus penyelewengan dana BOS bisa juga dengan cara lainnya seperti adanya kerjasama antara kepala sekolah dengan bendahara sekolah, dana BOS pada tingkat Sekolah Dasar disimpan di rekening kepala sekolah dengan system pencairan harus ada tanda tangan kepsek dan bendahara.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu staf Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, yang tidak mau ditulis namanya.Menurutnya yang lebih parah lagi dana BOS sering dipakai untuk hal-hal yang mubazir seperti pembelian meubeler sekolah. ”Mereka biasanya membawa kursi bekas dari rumah, tapi catatan pembeliannya adalah barang baru”.katanya.
Ditambahkannya, penyimpangan dana BOS yang lain adalah dengan menggelembungkan jumlah siswa yang ada sehingga penerimaan melebihi kuota. Penyimpangan seperti ini dapat terjadi apabila dilakukan secara berjamaah mulai dari tim monitoring, manager, kepala sekolah, bendahara BOS dan komite.
Seperti diketahui BOS adalah program pemerintah yang berasal dari dana subsidi BBM, yang bertujuan untuk membebaskan biaya pendididkan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain. Dengan BOS diharapkan anak Indonesia memeperoleh layanan pendidikan dasar lebih bermutu sampai tamat (SMP) dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 Tahun. Dibutuhkan pengawasan dalam proses pencairannya sehingga bisa tepat sasaran penggunaannya.(BPH)
1 komentar:
Kepada Yth., Bapak/Ibu pemegang kebijakan. Sayang kalau dana BOS yang sejatinya sangat bagus demi pendidikan generasi penerus bangsa yang lebih baik dengan mudah diselewengkan oleh Kepsek dan Bendahara Sekolah. Saya sangat setuju apabila setiap bulan penggunaan dana BOS laporannya ditempel di papan pengumuman sekolah
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.