Selamat Datang ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  Bantuan ?
NEWS : || SMS : 0815 7449 7994 | Email : sofyantv@gmail.com

HL

HL
NEWS : || SELAMAT DATANG | |KABUPATEN BEKASI JUARA UMUM PORDA JABAR XII 2014 |DOUBLE TRACK STASIUN CIKARANG MULAI DI KERJAKAN |JALAN NEGARA YOS SUDARSO KALI ULU CIKARANG UTARA RUSAK DAN BERLUBANG | DISINYALIR ADA OKNUM YANG JUAL BELIKAN LISTRIK CURIAN KEPADA RATUSAN PEDAGANG SAYURAN MALAM DI PERTIGAAN SGC |JELANG TAHUN BARU, TEMPAT PENGINAPAN DI PUNCAK MULAI DI BANYAK DI BOKING |TUKAR GULING TERMINAL CIKARANG DENGAN SGC PENUH PENYIMPANGAN |BANYAK JUAL BELI PROYEK APBD DI KABUPATEN BEKASI RESAHKAN KONTRAKTOR BARU | |WARGA CIKARANG INGIN PUNYA ALUN-ALUN KOTA |PEMBANGUNAN ISLAMIC CENTER SARAT DENGAN KORUPSI

KPUD Kabupaten Bekasi Rencanakan akhir masa jabatan Bupati, Jelang Pilkada

Written By Red PBT on 19/01/11 | 22.14

KAB BEKASI-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) berencana akan penetapan masa jabatan kepala daerah pada satu bulan akhir sebelum pemilukada berlangsung. Hal ini dikatakan Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Adi Susila, usai rapat koordinasi dengan DPRD serta jajaran Muspida secara tertutup, kemarin siang.

Dijelaskan Adi bahwa penetapan masa jabatan kepala daerah ini dimaksudkan untuk menetapkan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada 14 April 2012 mendatang. "Karena, penetapan rapat kemarin, kepala daerah berakhir pada 14 April 2012. Jadi, paling lambat satu bulan akhir sudah ada pemilukada," katanya.

Sekarang ini, lanjut Adi, pihaknya masih menunggu kepetusan dari Ketua DPRD yang akan disampaikan kepada Bupati Bekasi. "Proses tersebut akan berjalan setelah DPRD memberikan surat berakhirnya masa jabatan kepala daerah dengan tembusan KPUD,"
terang Adi, sekaligus menambahkan soal anggaran akan dibutuhkan Rp44 miliar bila terjadi pemilukada ulang dan putaran pertama senilai Rp26 miliar serta putaran kedua 38 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H Mustakim mengatakan akan dilakukan terlebih dahulu musyawarah antara Bupati dengan KPUD. Hal ini mengingat berdasarkan aturan pemerintah bahwa ada waktu dua bulan yang diberikan kepada Bupati untuk melakukan sanggahan. "Jadi, kami akan formulasikan dahulu  sehingga pemilihan sudah dapat dilaksanakan sesuai dengan masa jabatan kepala daerah berakhir," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mustakim menambhakan bila pemilukada dilakukan secara singkat nantinya akan adanya Bupati PLT. Sebab, sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemilihan berdasarkan ketentuan yakni lima bulan. "Karena, KPUD harus melakukan mempersiapkan seperti kependudukan dan lainnya. Maka, bila ditarik tiga bulan atau lima bulan berikutknya berarti pada bulan Agustus 2011 sudah dilakanakan tahapan tersebut," urainya. 

Terkait anggaran pemilukada, Ia menjelaskan dana tersebut diambil dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) di 2011 bukan dari APBD. "Yang akan dialokasikan kepada KPUD, Panwaslu, pengamanan, dan lainnya," katanya. (fy)

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.