KAB BEKASI-Dinilai tidak serius dalam menangani kasus PHK sepihak, 12 karyawan PT Samoin kembali mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi guna penjelasan atas perselisihan yang belum juga kunjung tiba.
Kemarin, 12 karyawan kontrak yang didampingi oleh pengacara publik LBH Jakarta, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak manajemen PT Samoin, melakukan aksinya didepan halaman Kantor Disnaker. Dalam orasinya, para buruh meminta kejelasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera menyelesaikan perselihan tersebut. Pasalnya, sesuai dengan nota pemeriksaan yang dibuat Disnaker tertanggal 24 November 2010 lalu tidak pernah diproses.
Mereka pun menganggap ada kejangggalan yang dilakukan oleh Disnaker (Pengawas) lamban dalam menangani kasus tersebut.
Orasi yang berlangsung selama setengah jam ini, akhirnya beberapa perwakilan buruh bersama LBH Jakarta diterima pihak Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Bekasi.
Dialog terbuka yang dihadiri oleh Kabid Ketenagakerjaan serta dua Tim Bidang Pengawasan maupun perwakilan buruh menghasilkan kesepakatan berupa penegasan nota pemeriksaan Disnaker yang akan diberikan kepada manajemen PT Samoi Jababeka I. Sebelumnya, terjadi argumen yang cukup panjang antara pihak Disnaker dengan buruh. Disatu sisi, Disnaker akan mengkontrol kasus perselisihan sesuai dengan prosedur yang ada. Disisi lain, perwakilan buruh meminta target waktu terkait penyelesaian yang dilakukan oleh Disnaker.
Usai dialog berlangsung, Maruli Tua Rajagukguk, SH dari LBH Jakarta mengatakan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan tidak melaksanakan nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pengawas di Disnaker. "Maka dari itu, kami meminta 14 hari kerja disnaker sesuai dengan prosedur yang ada," kata Maruli.
Ditegaskan, kasus ini berawal dari kontrak yang berulang-ulang sesuai dengan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana, para buruh itu telah bekerja diatas lima tahun. "Yang seyogyanya bahwa sesuai dengan pasal tersebut tiga tahun masa kerja sudah diangkat sebagai karyawan tetap. Hal inilah tidak dilakukan oleh PT Samoi Jababeka," jelasnya.
Meski UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak ada sanksi hukumnya, tapi ada suatu kewajiban daripada perusahaan untuk melaksanakan mekanisme dalam menetapkan karyawan tetap. Menyikapi hal tersebut, Maruli berharap ada terobosan hukum bagi disnaker untuk melakukan sanksi terhadap pengusaha baik berupa pembekuan sementara lantaran tidak mengindahkan nota pemeriksaan tersebut. "Tujuannya, ada efek jerah terhadap perusahaan yang membandel," katanya.
Sementara, Kabid Ketenagakerjaan Drs Rajawali Agung mengatakan penyelesaian ini akan dilandasi sesuai dengan prosedur mulai dari nota pemeriksaan, penegasan nota pemeriksaan, penegasan nota pemeriksaan terakhir hingga proses yustisi (verbal). "Karena persoalan ini normatif, siap tidak siap harus dilaksanakan," ucapnya.
Dijelaskannya, ada dua kasus yang muncul di PT Samoi, yakni normatif serta jalur PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Secara normatif, akhirnya muncul PHK kepada 12 karyawan tersebut. Sementara, penanganannya untuk PHI ada dibidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker. "Karena itu, kami meminta dua kasus ini bisa berjalan kondusif," pintanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PHK sepihak kepada 12 karyawan tertanggal 03 Desember 2010 tanpa pesangon. Hal tersebut berbuntut dari tuntutan buruh untuk diangkatnya menjadi karyawan tetap serta adanya pemotongan gaji 10 persen oleh manajemen PT Samoi Jababeka I yang bergerak dibidang produksi elektronik Assembling (Motor elektrik) yakni DVD Room. (dharma)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.