Selamat Datang ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  Bantuan ?
NEWS : || SMS : 0815 7449 7994 | Email : sofyantv@gmail.com

HL

HL
NEWS : || SELAMAT DATANG | |KABUPATEN BEKASI JUARA UMUM PORDA JABAR XII 2014 |DOUBLE TRACK STASIUN CIKARANG MULAI DI KERJAKAN |JALAN NEGARA YOS SUDARSO KALI ULU CIKARANG UTARA RUSAK DAN BERLUBANG | DISINYALIR ADA OKNUM YANG JUAL BELIKAN LISTRIK CURIAN KEPADA RATUSAN PEDAGANG SAYURAN MALAM DI PERTIGAAN SGC |JELANG TAHUN BARU, TEMPAT PENGINAPAN DI PUNCAK MULAI DI BANYAK DI BOKING |TUKAR GULING TERMINAL CIKARANG DENGAN SGC PENUH PENYIMPANGAN |BANYAK JUAL BELI PROYEK APBD DI KABUPATEN BEKASI RESAHKAN KONTRAKTOR BARU | |WARGA CIKARANG INGIN PUNYA ALUN-ALUN KOTA |PEMBANGUNAN ISLAMIC CENTER SARAT DENGAN KORUPSI

BERANTAS PREMANISME Berkedok MANAJEMEN PERUSAHAAN

Written By Red PBT on 05/01/11 | 16.23

BERANTAS PREMANISME
Berkedok MANAJEMEN PERUSAHAAN
“PT. Enomoto Srikandi Industries”

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UNDANG-UNDANG bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Perdata).

Siapapun yang melanggar perjanjian tersebut adalah melanggar Undang-undang yang dibuatnya sendiri.

Saya, Mohamad Misbah, SH. Advokat, berkantor pada Kantor Advokat DR. Jazuni, SH., MH. & Partners menerima keluhan dari CV. Mitra Buana (berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Desember 2010) sebagai berikut.
1.    PT. Enomoto Srikandi Industries menjalin kerjasama Perjanjian Jual Beli Limbah Industri dengan CV. Mitra Buana berdasarkan Perjanjian No. PL-006/ESI-SPJB/V/2010 yang dibuat pada tanggal 17 Mei 2010 untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali;
2.    Pada tanggal 8 Desember 2010 terjadi pelarangan pengangkatan limbah industri oleh PT. Enomoto Srikandi Industries (melalui Nana Rukmana);
3.    Kami sudah mengirim surat teguran dan peringatan pada PT. Enomoto Srikandi Industries, namun PT. Enomoto Srikandi Industries terkesan mendiamkan dan justru melalui Nana Rukmana telah menjual limbah industri kepada pihak lain pada tanggal 30, 31 Desember 2010 dan tanggal 3 Januari 2011 (bukti ada pada kami).

Berdasarkan uraian tersebut diatas, hak dan nama CV. Mitra Buana telah dirampas dan dicoreng oleh PT. Enomoto Srikandi Industries melalui Nana Rukmana, oleh karena itu saya mewakili CV. Mitra Buana, MENUNTUT:

1.   Pecat NANA RUKMANA;
2.   Pulihkan hak dan nama baik CV. Mitra Buana yang telah dirampas dan dicoreng oleh PT. Enomoto Srikandi Industries melalui NANA RUKMANA;
3.   Bayar ganti kerugian atas limbah yang telah dijual PT. Enomoto Srikandi Industries melalui NANA RUKMANA kepada pihak lain.


Bekasi, 6 Januari 2010
Hormat saya,



Mohamad Misbah, SH.   
Advokat / Penanggungjawab dan Koordinator UNJUK RASA

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.