Wakil Ketua DPRD Sutriyono di laporkan ketua DPRD kota bekasi azhar laenas ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/12) siang.
Sutriyono di laporkan atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor surat LP/4517/XII/ 2010 / PMJ / Dit Reskrimkum, dengan pasal 311 dan 335 tentang fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan. Azhar Laena mengatakan, dirinya merasa di fitnah oleh Sutriyono yang sebelumnya menyelanggarakan rapat bamus dan paripurna, pada Kamis malam.
Aal menuturkan, sebelumnya Sutriyono secara tidak sengaja bertemu dengannya di Grand Wisata, Tambun, Kabupaten Bekasi, pertemuan tersebut dianggap sebuah persengkongkolan untuk meloloskan penetapan APBD perubahan kota bekasi, hal ini menjadi isu yang berkembang dikalangan anggota dewan.
Menurutnya, pertemuan tidak sengaja itu dijadikan alasan Sutriyono untuk menggelar paripurna tadi malam. Azhar Laena membantah kalau pertemuan itu tidak ada pembahasan soal pelaksanaan paripurna.
”Saya sebagai ketua Dewan sudah melakukan langkah-langkah persuasif dengan mengajak saudara Sutriyono untuk membicarakan masalah ini tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan tidak menjelaskan ketidak hadirannya, atas keputusan fraksi maka saya laporkan masalah ini ke pihak kepolisian,” tandas Aal.
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.