Akibat dari perbuatannya yang mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan ke warung-warung . pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta bekasi
Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan pemilik warung, tersangka saat itu membeli sebuah Rokok di warung tersebut, karena curiga dengan keaslian uang tersebut, pemilik warung menolak uang lembaran 50 ribu yang di gunakan tersangka, dan uangnya di kembalikan, sewaktu tersangka pergi, pemilik warung segera melaporkan kejadian tersebut ke anggota Polsek cibarusah, Briptu Supriyanto, yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
Tersangka akhirnya di tangkap, setelah di kejar polisi dan warga lainnya. Dari tangan pelaku di temukan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 22 Lembar.
“ Panen sawah saya gagal, saya jadi terlilit hutang pak, kemudian ada yang menawarkan uang palsu. 1 juta saya tukar 500 ribu, dengan uang yang asli “ Ujar tersangka yang beranak 3 tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bekasi Kompol Novi NT. Nurohmat, menambahkan pelaku sendiri sempat membelanjakan uang palsu pecahan 50 ribu tersebut sebanyak 14 Lembar di daerah Karawang.
“ Untuk sementara, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang berinisial RJ di sukatani, anggota kami sedang mengejar RJ. “ Ujar Novi.
Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 245 tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjata.(fyan)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.