Cikarang Pusat-Kabupaten Bekasi.
Dugaan Jual Beli proyek oleh oknum PNS di Dinas Bina Marga kabupaten Bekasi di sinyalir sudah berlangsung lama, hal tersebut di lontarkan langsung oleh ketua LSM Penjara kabupaten Bekasi. Ergat Bustomi.
Ergat sendiri menuturkN Jual beli proyek yang di maksud yaitu setiap satu titik proyek dari anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD ) oknum tersebut meminta uang sebesar 10%, dari nilai proyek atau pengerjaan, salah satunya oknum pejabat yang berinisial M. " semua kontraktor dan lsm di sini, sudah tau aturan mainnya, jika ingin dapat proyek, kita harus keluarkan uang sebesar itu "
Selain itu, uang yang harus di setorkan juga. Minimal satu atau dua bulan sebelum surat perjanjian kerjasama di buat sudah harus di berikan ke oknum tersebut. Yang notBenenya dia punya kuasa atas proyek mana saja yang akan di bagikan. Tambah ergat.
Akibat jual beli proyek tersebut, tentunya merugikan semua pihak, pasalnya, para kontrator tidak akan bekerja sesuai bestek, karena ada pungli-pungli itu, di tambah lagi nanti ketika kontraktor akan mengurus pencairan uang. Di situ mereka juga mau tidak mau akan mengeluarkan uang yang besar 3 sampai 5 juta, jika ingin cepat di proses. Tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.