Jakarta - Seorang warga Bekasi berinisial AS diringkus petugas Subdit Reserse Mobil (Resmob), Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (21/7) kemarin. Saat diringkus di warung kopi, Kp. Cimahi, RT 003/002 Desa Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, AS diketahui menyimpan senjata api jenis revolver Smith & Wesson buatan Amerika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penangkapan bermula saat adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi perkara sering terjadi tindak perjudian. Berbekal informasi tersebut, petugas lalu mendatangi lokasi. Di sana polisi menemukan delapan orang, termasuk AS, yang sedang berkumpul.
"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan tiga set alat judi koprok, satu lembar lampak koprok. Saat itu mereka tidak sedang bermain judi, namun satu diantaranya menyimpan senjata api jenis revolver," jelasnya kepada wartawan, Selasa (23/7). AS diperiksa intensif atas kepemilikan senpi ilegal tersebut. Menurut keterangan pelaku, sambung Rikwanto, senpi berikut 10 butir magazine asli buatan Pindad sudah ia peroleh sejak Februari 2012 lalu dari tangan seorang oknum TNI di Bekasi.
"Siapa dia (Oknum TNI) masih kita dalami. Sampai saat ini, AS mengaku belum pernah menggunakan senjatanya tersebut. Hanya untuk jaga diri. Namun ini juga masih kita dalami," jelasnya. Rikwanto menambahkan, revolver tersebut sebenarnya adalah senjata rakitan dengan kondisi bagus. Setelah membeli seharga Rp 5 juta, AS baru beberapa kali latihan menembak. "Dia disana juga dikenal sebagai preman," tandas Rikwanto. AS diancam dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata api tanpa hak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. (Gatra)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.