KOTA BEKASI - Sekitar 5% perusahaan garment di Kota Bekasi Jawa Barat mengaku belum melaksanakan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) tahun 2011 karena minimnya order perusahaan.
" walaupun alasan itu masuk akal, namun kami tetap mengeluarkan nota pemeriksaan agar perusahaan menerapkan norma-norma sebagaimana diatur di undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan." kata kepala bidang pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Roro Rahmawati rabu 10/03/2011.
Dari hasil pemanggilan terhadap perusahaan garment itu menurut Roro mereka mengaku masih berusaha menyanggupi untuk membayar para karyawannya sesuai UMK sebelum akhir tahun 2011, sehingga adanya itikad baik tersebut pihaknya terus mangawasi sekaligus melakukan mediasi kepada perusahaan ataupun para karyawan.
Roro menejelaskan, pihaknya terus melakukan evaluasi Berta pengawasan terhadap pelaksanaan UMK di Kota Bekasi terhadap seluruh perusahaan yang saat ini terdaftar sebanyak 913 perusahaan terdiri dari perusahaan kecil, sedang dan besar
" dari 913 perusahaan itu diantarnya swalayan serta SPBU juga menjadi sorotan kami agar melaksanakan UMK." terangnya.
Diketahui UMK untuk Kota Bekasi di tahun 2011 berjumlah Rp 1.155.000 dan angka itu telah menjadi ketentuan bebrapa waktu lalu atas kesepakatan bersama diantaranya para pengusaha, serikat pekerja serta dewan pengupahan Kota Bekasi yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat.
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.