BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi tanpaknya ingin menerapkan pajak bagi warteg, aneh memang, Bila Pemrov DKI menunda pajak untuk warung makan dan Warteg karena beberapa pertimbangan, Wakil Bupati Bekasi Darip Mulyana justru Optimis bila pajak di terapkan untuk warung Makan dan Warteg akan mendongkrak pendapatan pajak hingga Triliyunan rupiah per tahun.
Terkait penerapan pajak untuk Warteg yang saat ini sedang menjadi topik panas di beberapa media masa, wakil bupati bekasi optimis bisa menerapkan hal yang sama, pasalnya, nilai belanja makanan di kabupaten bekasi mencapai Rp. 28 Miliyar per tahun, Sedangkan pemasukan Pajak dari rumah makan sampai saat ini hanya 8 Milyar.
“ Perda itu kan tidak hanya untuk warteg saja, tapi itu juga nantinya berlaku untuk semua warung yang menjual makanan, kan lumayan jika di terapkan bisa menambah pemasukan hingga Rp. 1 Triliyun . yang menentukan kebijakan kan bupati dan DPRD, “ Katanya, saat menghadiri perayaan tahun baru Islam di Kecamatan babelan.
Penerapan perda pajak bagi warung makanan, sambung Darip, seharusnya diawali dengan pemberian modal oleh Pemkab Bekasi bagi pengusaha makanan. Dengan begitu, pengusaha tidak akan merasa keberatan.
Selain itu, sebelum dilakukan penerapan pajak, kata Darip, sosialiasi bagi pengusaha juga harus dilakukan. Agar pemilik warung makanan tidak salah paham mengenai penarikan pajak yang diambil dari pengunjung. ’’Di setiap warung makan juga harus ada kasir. Dengan begitu, perda siap dijalankan,” tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.