Mulai tahun depan setiap perusahaan akan diwajibkan untuk mengambil dan memungut kembali sampah yang mereka hasilkan. Aturan ini bakal diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah.
Deputi Bidang Pengolahan Limbah B3 dan Sampah Kementrian LH Masnellyarti Hilman seusai seminar tentang plastik di Bandung, Jumat (3/12) seperti di lansir Tempo Interaktif mengatakan bahwa peraturan tersebut terbilang keras dan mudah-mudahan 2011 nanti peraturannya sudah bisa keluar.
Saat ini, pemerintah terus menghimbau perusahaan atau ritel modern untuk melakukan pengelolaan sampah dengan cara 3 R (Reuse, Reduce, Recycle) . Serta menggunakan kantong yang ramah lingkungan.
"Dengan menggunakan kantong plastik degradable yang cepat terurai di lingkungan, perusahaan nantinya tidak akan terjerat peraturan pemerintah yang mengharuskan mereka mengambil kembali sampah plastiknya," kata Masnellyarti.
Saat ini hampir 1/5 sampah plastik di Indonesia dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir sampah.
Ketua Asosiasi Ritel Indonesia Jawa Barat Henri Hendarta menegaskan, baru 30 persen peritel Indonesia menggunakan plastik yang mudah terurai. Para peritel di Bandung sudah mendapkan himbauan untuk mengurangi penggunaan plastik dari pemerintah kota."Yang penting adalah sosialisasi pada masyarakat untuk menggunakan plastiknya kembali," ujarnya.Plastik degradable di klaim cepat terdegradasi di lingkungan dalam waktu 4 bulan dan dalam 2 tahun terurai setelah terpapar cuaca dan sinar matahari. Saat ini kebutuhan baru 20 persen perusahan yang membuat plastik itu."Pemerintah terus mendorong pengusaha plastik membuat plastik biodegradable dan akan melakukan labelisasi pada plastik yang sudah degredable," kata Masnellyarti.
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.