Barang bukti ganja asal Aceh yang beromset Milyaran Rupiah di musnahkan di lapangan kantor mapolretro Kota Bekasi (19/10), Pemusnahan ini juga di hadiri oleh tokoh agama Kota Bekasi, dan kelima Tersangka pemilik barang haram tersebut.
Sebelum melakukan pemusnahan, petugas dari dokter kesehatan (DOKKES) polrestro kota bekasi melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii ganja tersebut denga memasukan daun ganja tersebut kedalam botol kecil yang sudah di isi cairan kimia, dan petugas dari dokkes memastikan bahwa barang bukti tersebut benar merupakan Narkotika jenis daun ganja kering.
Pemusnahan barang bukti itu, di lakukan oleh Kapolrestro Kota Bekasi, Ketua Badan Narkotika Kota (BNK), Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Tokoh Agama dan Perwakilan dari Kapolsek Se- Kota Bekasi.
Sementara itu berdasarkan ungkap kasus Narkoba mulai bulan januari hingga nopember 2010 yang di tangani satuan Narkoba polretro kota bekasi sebanyak 460 kasus.
Menurut data yang di dapat, bahwa kasus Narkotika jenis Ganja menempati peringkat pertama dengan kasus sebanyak 339 kasus dengan barang bukti sebanyak 624,5 kg.
Kemudian di urutan ke dua Shabu 115 kasus dengan barang bukti seberat 226,2 gram, di susul Heroin 6 kasus dengan barang bukti seberat 9 gram.
Di tahun 2010 ini, kasus Narkoba di wilayah Kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar 10,4 persen di banding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 418 kasus Narkoba.
Ironisnya kasus kasus di kota bekasi yang di limpahkan pihak kepolisian kepada kejaksaan ternyata sebanyak 70% adalah kasus pengguna Narkoba.
Kapolrestro Kota Bekasi Kombes Pol. Imam Sugianto setelah melakukan pemusnahan Sbarang bukti mengatakan bahwa “Pihaknya kesulitan dalam mengungkap kasus yang lebih besar, karena system mereka adalah terputus atau cut out”. Ia juga menambahkan “dari tujuh puluh persen pengguna Narkoba dua puluh persennya adalah dari kalangan Pelajar”.
Bekasi merupakan daerah penyangga Ibukota, oleh sebab itu “Para Bandar dan Pengedar Narkoba memanfaatkan Bekasi sebagai tempat pemasaran barang haram” ujar Imam.
Masyarakat berharap kepada pihak kepolisian dan kejaksaan dapat memberikan hukuman seberat beratnya terhadap para bandar dan pengedar Narkoba. Serta tidak tebang pilih dalam memberikan hukuman kepada mereka yang bisa merusak generasi muda, khusunya para pelajar.
Di samping itu, untuk menekan peredaran Narkotika khusunya di wilayah Kota Bekasi, di perlukan peran serta seluruh masyarakat. Sementara itu sosialisasi akan bahaya penggunaan narkoba oleh badan Narkotika Kota (BNK) Bekasi di nilai berbagai kalangan kurang efektif dan tidak tepat sasaran. Kalangan mahasiswa di Kota Bekasi juga menuding Badan Narkotika Kota (BNK) Bekasi mandul.
Sedangkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun 2010, sebesar Empat Milyard Rupiah, hingga saat ini belum mampu menekan kasus Narkotika di Kota Bekasi.(BPH)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.