Jakarta- Di bulan November lalu, posko Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) mencatat pelanggaran pembayaran hak karyawan masih cukup tinggi, sedikitnya ada 12 perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR bagi buruh. Menjelang natal, diharapkan tunjangan hari raya keagamaan tidak lagi menjadi masalah antara pihak perusahaaan dan buruh. Dibeberapa daerah, mulai mendesak perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR Natal, mengingat hak-hak karyawan juga harus diperhatikan. Dibiak Papua misalnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Biak Numfor, Papua menghimbau perusahaan agar segera mungkin membayar THR (tunjangan hari raya) Natal kepada karyawan yang memenuhi syarat kerja, paling lambat pada H-7.
Kadisnaker Samuel S. Pademe SH di Biak, Minggu, mengatakan, ketentuan perusahaan membayar THR hari besar keagamaan kepada karyawan yang memenuhi syarat kerja diatur dalam Peraturan Menteri No.4/1974 tentang tunjangan.
Kadisnaker Samuel S. Pademe SH di Biak, Minggu, mengatakan, ketentuan perusahaan membayar THR hari besar keagamaan kepada karyawan yang memenuhi syarat kerja diatur dalam Peraturan Menteri No.4/1974 tentang tunjangan.
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.