Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 36 orang TKI illegal dan menangkap dua orang pengepul (calo). Mereka diamankan Senin (22/11/2010) kemarin sekitar pukul 17:00 WIB dari lokasi penampungan di Jalan Enggano, Tanjung Priok. Diduga para tenaga kerja itu akan dikirim ke negara tetangga melalui jalur laut.
"Tetapi sejauh ini baru ditemukan pelanggaran administratif karena tidak adanya surat administrasi dan surat izin dari orang tua," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Andap Budi Revianto di depan Balai Pertemuan Polda Metro Jaya usai pengarahan Kapolda pada acara Keroyok Reserse, Selasa (23/11/2010).
Saat ini para TKI masih diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Utara. Mayoritas TKI dari Brebes, Jawa Tengah, dan hendak dibawa ke Bangka. "Tetapi tidak tahu untuk dibawa ke negara mana," kata Andap.
Polres Metro Jakarta Utara akan menyerahkan para TKI itu kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk proses selanjutnya. Sedangkan dua calo yakni Ar dan Da, akan dikenakan hukuman administratif sesuai Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja. "Akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerjanya," Andap menambahkan.
Menurut Kapolres, pihaknya masih belum menemukan pelanggaran pidana dalam penangkapan tersebut. "Kami masih mendalaminya," katanya.
Dua Calo TKI di tangkap, 36 Calon TKI Ilegal diamankan
Written By Red PBT on 24/11/10 | 03.46
Label:
Kriminal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.