Saman 64, Warga Kampung Pengarengan Desa Sukadaya Kecamatan
Sukawangi Kabupaten Bekasi, Kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres metro kabupaten Bekasi, ayah
beranak 10 ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran memiliki
senjata api laras panjang jenis dorlok dengan 7 butir peluru caliber 56.
Pria berperawakan besar ini di tangkap di rumahnya oleh
petugas polsek Tambelang pada senin sore 19/10, ketika dia baru saja pulang
kerja. Menurut keterangan pelaku, dirinya mendapatkan senjata api tersebut
ketika dia sedang mancing di daerah cemara kabupaten karawang sekitar tahun
1980, ketika itu dia melihat sebuah tas berwarna merah tergelatak di jalan
setapak tambak udang, ketika tahu isi yang didalam tersebut berisi sebuah
senjata, samanpun langsung membawa pulang dan menyimpannya di lemari kamar
tidurnya. “ Saya mengaku salah karena dia tidak melaporkan perihal penemuan
senjata api ketika saya temukan ke
polisi. “ ujar saman yang akrab di panggil mandor.
Kasatreskrim polres metro bekasi kabupaten,kompol
NT Nurokmat mengatakan pihaknya masih
terus menyelidiki kepemilikan senjata api illegal tersebut, penangkapan saman
bermula dari laporan mertua pelaku,Sari, yang melihat senjata itu terjatuh ketika
sedang memindahkan lemari untuk di
perbaiki, karena saat itu anaknya yang juga istri pelaku sedang ribut dengan
pelaku, maka beliau menelpon anggota polisi polsek tambelang. Mertua pelaku khawatir saman menggunakan
senjata itu untuk menembak anaknya. “ Pelaku boleh saja bilang senjata itu
boleh nemu, tapi kami sebagai penyidik akan terus menyelidiki pelaku dan motifnya. ‘ Ujar nurokhmat
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.