CIKARANG, (PRLM).-Terkait adanya salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terlibat kasus penipuan dalam pengadaan blanko kartu tanda penduduk (KTP) senilai Rp 80 juta, hal itu belum diketahui Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, berinisial SH diduga terlibat dalam pengadaan blanko KTP. Saat ini, SH mendekam di rumah tahanan kepolisian, untuk menjalani proses hukum yang menjerat dirinya.
SH yang merupakan salah satu kepala bidang holtikuktura di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Bekasi. Saat kasus ini terjadi, SH masih menjabat sebagai salah satu staf di Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Bekasi.
Sekda Kabupaten Bekasi, Muhyiddin mengaku, pihaknya belum memperoleh laporan resmi dari DPPK Kabupaten Bekasi terkait penahanan yang dilakukan Polsek Cikarang Barat terhadap SH.
"Laporan resminya memang belum saya terima. Akan tetapi, saya akan memanggil Kepala DPPK untuk dimintai keterangan terkait kasus hukum yang menjerat salah satu stafnya," ungkap dia saat ditemui, Kamis (11/4).
Muhyiddin menjelaskan, peraturan tentang PNS yang terjerat kasus pidana sudah diatur dalam undang-undang. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS yang terjerat kasus hukum tersebut yakni pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya, sedangkan dalam proses pemeriksaan kepolisian, yang bersangkutan bisa diberhentikan hingga proses hukumnya jelas. (A-198/A-89)***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.