Selamat Datang ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  Bantuan ?
NEWS : || SMS : 0815 7449 7994 | Email : sofyantv@gmail.com

HL

HL
NEWS : || SELAMAT DATANG | |KABUPATEN BEKASI JUARA UMUM PORDA JABAR XII 2014 |DOUBLE TRACK STASIUN CIKARANG MULAI DI KERJAKAN |JALAN NEGARA YOS SUDARSO KALI ULU CIKARANG UTARA RUSAK DAN BERLUBANG | DISINYALIR ADA OKNUM YANG JUAL BELIKAN LISTRIK CURIAN KEPADA RATUSAN PEDAGANG SAYURAN MALAM DI PERTIGAAN SGC |JELANG TAHUN BARU, TEMPAT PENGINAPAN DI PUNCAK MULAI DI BANYAK DI BOKING |TUKAR GULING TERMINAL CIKARANG DENGAN SGC PENUH PENYIMPANGAN |BANYAK JUAL BELI PROYEK APBD DI KABUPATEN BEKASI RESAHKAN KONTRAKTOR BARU | |WARGA CIKARANG INGIN PUNYA ALUN-ALUN KOTA |PEMBANGUNAN ISLAMIC CENTER SARAT DENGAN KORUPSI

Pegawainya Terlibat Kasus Penipuan, Sekda Kab. Bekasi Belum Tahu.

Written By Red PBT on 12/04/13 | 01.30

CIKARANG, (PRLM).-Terkait adanya salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terlibat kasus penipuan dalam pengadaan blanko kartu tanda penduduk (KTP) senilai Rp 80 juta, hal itu belum diketahui Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, berinisial SH diduga terlibat dalam pengadaan blanko KTP. Saat ini, SH mendekam di rumah tahanan kepolisian, untuk menjalani proses hukum yang menjerat dirinya.

SH yang merupakan salah satu kepala bidang holtikuktura di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Bekasi. Saat kasus ini terjadi, SH masih menjabat sebagai salah satu staf di Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Bekasi.

Sekda Kabupaten Bekasi, Muhyiddin mengaku, pihaknya belum memperoleh laporan resmi dari DPPK Kabupaten Bekasi terkait penahanan yang dilakukan Polsek Cikarang Barat terhadap SH.

"Laporan resminya memang belum saya terima. Akan tetapi, saya akan memanggil Kepala DPPK untuk dimintai keterangan terkait kasus hukum yang menjerat salah satu stafnya," ungkap dia saat ditemui, Kamis (11/4).

Muhyiddin menjelaskan, peraturan tentang PNS yang terjerat kasus pidana sudah diatur dalam undang-undang. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS yang terjerat kasus hukum tersebut yakni pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya, sedangkan dalam proses pemeriksaan kepolisian, yang bersangkutan bisa diberhentikan hingga proses hukumnya jelas. (A-198/A-89)***

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.