Selamat Datang ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  Bantuan ?
NEWS : || SMS : 0815 7449 7994 | Email : sofyantv@gmail.com

HL

HL
NEWS : || SELAMAT DATANG | |KABUPATEN BEKASI JUARA UMUM PORDA JABAR XII 2014 |DOUBLE TRACK STASIUN CIKARANG MULAI DI KERJAKAN |JALAN NEGARA YOS SUDARSO KALI ULU CIKARANG UTARA RUSAK DAN BERLUBANG | DISINYALIR ADA OKNUM YANG JUAL BELIKAN LISTRIK CURIAN KEPADA RATUSAN PEDAGANG SAYURAN MALAM DI PERTIGAAN SGC |JELANG TAHUN BARU, TEMPAT PENGINAPAN DI PUNCAK MULAI DI BANYAK DI BOKING |TUKAR GULING TERMINAL CIKARANG DENGAN SGC PENUH PENYIMPANGAN |BANYAK JUAL BELI PROYEK APBD DI KABUPATEN BEKASI RESAHKAN KONTRAKTOR BARU | |WARGA CIKARANG INGIN PUNYA ALUN-ALUN KOTA |PEMBANGUNAN ISLAMIC CENTER SARAT DENGAN KORUPSI

Komnas HAM: Satpol PP Bekasi Tak Paham Prosedur  

Written By Red PBT on 10/04/13 | 00.47

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM semakin yakin pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Taman Sari, Setu, Bekasi, oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi tak sesuai prosedur. Alasannya, perwakilan Bupati Bekasi Neneng Hasanah yang datang ke Komnas HAM justru meminta pencerahan.

"Mereka tak paham prosedur untuk pembongkaran rumah ibadah. Mereka pada akhirnya justru meminta pencerahan ke kami," ujar Wakil Ketua I Komnas HAM Imdadun Rahmat kepada Tempo, Selasa, 9 April 2013.

Imdadun mengatakan, awalnya mereka mengharapkan kehadiran langsung dari Bupati Bekasi pada 5 April lalu. Namun, yang hadir justru Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Yayan Yuliana dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Beni Saputra sebagai perwakilan.

Karena yang hadir adalah pihak teknis, Imdadun mengatakan, pihaknya mengubah pertemuan tersebut menjadi pembahasan teknis pembongkaran. Dan, setelah teknis pembongkaran digali, baru disadari bahwa perwakilan teknis ini tak paham prosedur.

"Sebagai contoh, mereka tak tahu bahwa status bangunan rumah ibadah dengan rumah biasa itu berbeda. Bangunan biasa, jika tak punya IMB, bisa langsung dibongkar. Rumah ibadah tak bisa diperlakukan sama," ujar Imdadun.

Imdadun berkata, dalam kasus pembongkaran rumah ibadah, seharusnya ada mediasi dulu antara pihak yang setuju dan yang tidak setuju akan keberadaan rumah ibadah terkait. Dari situ, dicari titik temu. Jika tak ditemukan titik temu, Pemda turun tangan. Maksudnya, mereka ikut terlibat dalam mediasi. Tujuannya agar hasil keputusan bisa berimbang dan bebas diskriminasi.

"Kalau dengan Pemda juga gagal, ya dibawa ke pengadilan. Kalau pengadilan negeri sudah memutuskan untuk melakukan pembongkaran, baru Satpol PP bertindak," ujarnya sambil berkata hal ini sudah diatur dalam SKB 3 Menteri.

Meski melihat perwakilan Bupati ini tak paham prosedur, Imdadun mengatakan, pihaknya tetap membutuhkan penjelasan langsung dari Bupati. Ia pun mengatakan, pihaknya siap melakukan pertemuan di luar kantor Komnas HAM.

Ketika ditanya apa reaksi perwakilan ketika mengetahui mereka tak paham betul prosedur, Imdadun berkata," Ya, mereka minta pencerahan. Mereka ternyata cukup terbuka menerima masukan."

Sebagaimana diketahui, pada 22 Maret lalu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel dan membongkar bangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Adapun alasan dari penyegelan itu adalah gereja dikatakan tidak punya IMB atau izin mendirikan bangunan.

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.