Selamat Datang ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  Bantuan ?
NEWS : || SMS : 0815 7449 7994 | Email : sofyantv@gmail.com

HL

HL
NEWS : || SELAMAT DATANG | |KABUPATEN BEKASI JUARA UMUM PORDA JABAR XII 2014 |DOUBLE TRACK STASIUN CIKARANG MULAI DI KERJAKAN |JALAN NEGARA YOS SUDARSO KALI ULU CIKARANG UTARA RUSAK DAN BERLUBANG | DISINYALIR ADA OKNUM YANG JUAL BELIKAN LISTRIK CURIAN KEPADA RATUSAN PEDAGANG SAYURAN MALAM DI PERTIGAAN SGC |JELANG TAHUN BARU, TEMPAT PENGINAPAN DI PUNCAK MULAI DI BANYAK DI BOKING |TUKAR GULING TERMINAL CIKARANG DENGAN SGC PENUH PENYIMPANGAN |BANYAK JUAL BELI PROYEK APBD DI KABUPATEN BEKASI RESAHKAN KONTRAKTOR BARU | |WARGA CIKARANG INGIN PUNYA ALUN-ALUN KOTA |PEMBANGUNAN ISLAMIC CENTER SARAT DENGAN KORUPSI

Komnas HAM Kecewa, Bupati Bekasi Mangkir.

Written By Red PBT on 10/04/13 | 00.37

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Bupati Bekasi Neneng Hasanah dalam pemanggilan awal pihaknya terkait pembongkaran Gereja HKBP di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4). Padahal, dari pertemuan ini diharapkan tercipta kesepahaman soal perlindungan terhadap kaum minoritas.

"Tentu kami kecewa jika beliau (Bupati Bekasi) tidak memenuhi undangan kami. Kami sebenarnya mengharapkan penjelasan langsung darinya. Inikan soal kebijakan," ujar Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat kepada Media Indonesia, Selasa (9/4).

Ia menjelaskan, hal substansial yang ingin ditanyakannya adalah terkait Perobohan gereja Setu tersebut. Sebab menurutnya, tak seharusnya sebuah rumah ibadah langsung dibongkar meski tak memiliki izin pendirian rumah ibadah ataupun izin mendirkan bangunan (IMB).

Imdadun menjelaskan, SKB 3 Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan penegakan aturan rumah ibadah tak meniscayakan penggusuran bangunan yang tak punya izin.

"Rumah ibadah itu kan tidak bisa disamakan dengan bangunan untuk kepentingan bisnis atau pribadi. Ini untuk beribadah. Itu hak asasi. Bukan berarti langsung pembongkaran total kalau tidak punya izin," cetus Imdadun.

Jika pun terjadi konflik sebagaimana yang berlangsung di Setu ini, sambungnya, mestinya Pemerintah Daerah membawa polemik ini ke pengadilan. Terlebih, bagi rumah ibadah yang sudah memiliki sejarah fungsi keagamaan dan sosial. Hakimlah yang menurutnya berhak menentukan pendirian rumah ibadah tersebut layak digusur atau tidak.

"Spiritnya kan negara harus menghormati hak berkeyakinan dan menjalankan ibadah. Tidak boleh mengganggunya meski belum memenuhi kewajiban (izin pendirian rumah ibadah). Pemerintah seharusnya tetap melindungi," ucapnya.

Walaupun begitu, pihaknya mengaku tak terlalu kaku soal keharusan kedatangan Bupati Bekasi ke Kantor Komnas HAM. Baginya, inti dari pertemuan yang diharapkan itu adalah mediasi. Sebab, untuk membangun kesamaan paradigma terkait penghargaan terhadap kaum minoritas dibutuhkan kenyamanan situasi. Lantaran itulah, ada kemungkinan pihaknya akan bertemu sang Bupati di lain tempat.

"Ini soal waktu saja. Kami harus mencari waktu dan tempat yang tepat. Kemarinkan Bupati tidak datang katanya karena sibuk. Yang penting ada penjelasan langsung darinya," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi merobohkan bangunan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu, Kamis (21/3). Alasannya, tidak memiliki IMB. Bangunan gereja yang beralamat Di Jl MT Haryono, Gang Wiryo, RT 05/02, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, rata dengan tanah setelah kendaraan berat (eskavator) menerjang tembok bangunan itu. (Arif Hulwan/
Metrotvnews.com, )

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.