Tempat-tempat lokasi hiburan malam, yang tersebar di 23 Kecamatan tersebut, yang paling banyak di anataranya, tempat Karaoke, Spa, dan Diskotik. Ironisnya, para pemilik usaha ini bahkan sudah berani beroperasi terang-terangan hanya dengan menempelkan sebuah surat yang menerangkan bahwa tempat tersebut sedang Dalam proses perijinan. Tanpa menempelkan dokument yang lainnya, seperti IMB, dan surat ijin Keramaian.
Maraknya Tempat-tempat hiburan malam yang belum memiliki ijin, di benarkan oleh kepala BPMPPT kab. Bekasi. Edi ketika di konfirmasi di kantornya, pihaknya saat ini, masih mendata pemilik hiburan malam yang sedang melakukan proses perijinan ke BPMPPT. " Kita masih mendata jumlah hiburan malam yang sedang melakukan Proses Perijinan, dan dalam waktu dekat ini, BPMPPT bersama SATPOL PP, akan melakukan sweeping ke lokasi-lokasi ". Ujar pria yang pernah menjabat sekertaris DPRD Kabupaten bekasi tersebut. Edi juga akan mengajukan permasalahan ini, untuk di jadikan peraturan daerah, untuk mengatasi sangsi yang akan di berikan kepada pemilik hiburan malam yang tidak memiliki ijin dan yang sedang proses, tapi sudah melakukan kegiatan. " Kita akan buat rumusannya, sangsi apa yang akan kita berikan " tambahnya. Sedangkan soal penghentian atau pembongkaran bangunan terhadap pelaku usaha yang nakal, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Satpol PP, yang menjadi aparat penegakan perda.
Terkait salah satu waterboom ilegal yang berada di jalan raya sukatani, kecamatan karang bahagia, yang sudah Empat bulan beroperasi, hingga saat ini, pihaknya sudah mendapat perintah dari dewan perwakilan Rakyat daerah kabupaten bekasi, agar segara di hentikan. Pantauan di lokasi kolam renang yang lokasinya berdampingan dengan persawahan dan pemukiman warga tersebut, selain tidak mengantongi ijin, kolam renang tersebut juga sudah beroperasi dengan harga Rp.12.500,/ anak, tanpa mengeluarkan Tiket tanda masuk.
(Fyan)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.