Selamat Datang ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  Bantuan ?
NEWS : || SMS : 0815 7449 7994 | Email : sofyantv@gmail.com

HL

HL
NEWS : || SELAMAT DATANG | |KABUPATEN BEKASI JUARA UMUM PORDA JABAR XII 2014 |DOUBLE TRACK STASIUN CIKARANG MULAI DI KERJAKAN |JALAN NEGARA YOS SUDARSO KALI ULU CIKARANG UTARA RUSAK DAN BERLUBANG | DISINYALIR ADA OKNUM YANG JUAL BELIKAN LISTRIK CURIAN KEPADA RATUSAN PEDAGANG SAYURAN MALAM DI PERTIGAAN SGC |JELANG TAHUN BARU, TEMPAT PENGINAPAN DI PUNCAK MULAI DI BANYAK DI BOKING |TUKAR GULING TERMINAL CIKARANG DENGAN SGC PENUH PENYIMPANGAN |BANYAK JUAL BELI PROYEK APBD DI KABUPATEN BEKASI RESAHKAN KONTRAKTOR BARU | |WARGA CIKARANG INGIN PUNYA ALUN-ALUN KOTA |PEMBANGUNAN ISLAMIC CENTER SARAT DENGAN KORUPSI

RATUSAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI KABUPATEN BEKASI, TERNYATA TAK BERIZIN

Written By Red PBT on 28/05/13 | 06.49

Cikarang - Ratusan tempat hiburan malam yang berada di kabupaten Bekasi, ternyata hingga saat ini,(28/06) belum mengantongi Ijin, baik dari BPMPPT, maupun dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi.

Tempat-tempat lokasi hiburan malam, yang tersebar di 23 Kecamatan tersebut, yang paling banyak di anataranya, tempat Karaoke, Spa, dan Diskotik. Ironisnya, para pemilik usaha ini bahkan sudah berani beroperasi terang-terangan hanya dengan menempelkan sebuah surat yang menerangkan bahwa tempat tersebut sedang Dalam proses perijinan. Tanpa menempelkan dokument yang lainnya, seperti IMB, dan surat ijin Keramaian.

Maraknya Tempat-tempat hiburan malam yang belum memiliki ijin, di benarkan oleh kepala BPMPPT kab. Bekasi. Edi ketika di konfirmasi di kantornya, pihaknya saat ini, masih mendata pemilik hiburan malam yang sedang melakukan proses perijinan ke BPMPPT. " Kita masih mendata jumlah hiburan malam yang sedang melakukan Proses Perijinan, dan dalam waktu dekat ini, BPMPPT bersama SATPOL PP, akan melakukan sweeping ke lokasi-lokasi ". Ujar pria yang pernah menjabat sekertaris DPRD Kabupaten bekasi tersebut. Edi juga akan mengajukan permasalahan ini, untuk di jadikan peraturan daerah, untuk mengatasi sangsi yang akan di berikan kepada pemilik hiburan malam yang tidak memiliki ijin dan yang sedang proses, tapi sudah melakukan kegiatan. " Kita akan buat rumusannya, sangsi apa yang akan kita berikan " tambahnya. Sedangkan soal penghentian atau pembongkaran bangunan terhadap pelaku usaha yang nakal, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Satpol PP, yang menjadi aparat penegakan perda.

Terkait salah satu waterboom ilegal yang berada di jalan raya sukatani, kecamatan karang bahagia, yang sudah Empat bulan beroperasi, hingga saat ini, pihaknya sudah mendapat perintah dari dewan perwakilan Rakyat daerah kabupaten bekasi, agar segara di hentikan. Pantauan di lokasi kolam renang yang lokasinya berdampingan dengan persawahan dan pemukiman warga tersebut, selain tidak mengantongi ijin, kolam renang tersebut juga sudah beroperasi dengan harga Rp.12.500,/ anak, tanpa mengeluarkan Tiket tanda masuk.
(Fyan)

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.