Cikarang Utara - Sebanyak 68 bangunan liar yang berada di tepi jalan negara Kampung Kaliulu, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, akan ditertibkan Tim gabungan Pemkab Bekasi, Rabu (15/5).
Menurut Dikdik Jasmedi, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, tim yang akan terlibat mencapi 400 orang terdiri dari Satpol PP Kota dan Kabupaten Bekasi serta bantuan dari Kabupaten Karawang, Polresta Bekasi Kabupaten, Dinas Kebersihan, Linmas Kodim 0509/BS serta aparat terkait.
Didik juga menambahkan, banyaknya personel yang diturunkan, untuk mengantisipasi adanya upaya provokasi yang akan mengeruhkan suasana. ''Prosedur tahapan sudah kami lakukan, mulai dari pemberian surat pernyataan, surat teguran pertama sampai teguran ketiga. Bahkan sosialisasi sudah kami lakukan kepada mereka untuk mombongkar bangunannya sendiri," kata Kasatpol.
Rencananya, bangunan liar yang sudah dibongkar. Bakal dimanfaatkan untuk penghijauan dan pembangunan drainase, untuk resapan air. Pembongkaran itu, menurut Dikdik Jasmedi mengacu terhadap Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Di antaranya bangunan tersebut berdiri di lahan negara dan tidak memiliki IMB.
Sejumlah petugas sudah bersiap sejak pukul 07:00 Wib, mereka dengan seragam masing-masing siap melakukan pembongkaran, sementara sejumlah pemilik bangunan nampak menunggu datangnya tim, mereka berencana negosiasi dengan membongkar sendiri bangunannya. (PK)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.