Selamat Datang ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  Bantuan ?
NEWS : || SMS : 0815 7449 7994 | Email : sofyantv@gmail.com

HL

HL
NEWS : || SELAMAT DATANG | |KABUPATEN BEKASI JUARA UMUM PORDA JABAR XII 2014 |DOUBLE TRACK STASIUN CIKARANG MULAI DI KERJAKAN |JALAN NEGARA YOS SUDARSO KALI ULU CIKARANG UTARA RUSAK DAN BERLUBANG | DISINYALIR ADA OKNUM YANG JUAL BELIKAN LISTRIK CURIAN KEPADA RATUSAN PEDAGANG SAYURAN MALAM DI PERTIGAAN SGC |JELANG TAHUN BARU, TEMPAT PENGINAPAN DI PUNCAK MULAI DI BANYAK DI BOKING |TUKAR GULING TERMINAL CIKARANG DENGAN SGC PENUH PENYIMPANGAN |BANYAK JUAL BELI PROYEK APBD DI KABUPATEN BEKASI RESAHKAN KONTRAKTOR BARU | |WARGA CIKARANG INGIN PUNYA ALUN-ALUN KOTA |PEMBANGUNAN ISLAMIC CENTER SARAT DENGAN KORUPSI

Oknum BPLH Kab Bekasi, Peras perijinan Limbah

Written By Red PBT on 20/05/13 | 21.47

CIKARANG, -Terkait banyaknya keluhan dari pengusaha tentang dugaan banyaknya pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah satu bidang di Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi segera menginstruksikan inspektorat untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Para pengusaha mengeluhkan, tingginya tarif pungli untuk mengurus rekomendasi pengelohan limbah yang berkisar antara Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Hal tersebut dilakukan di bidang pengawasan dampak lingkungan (wasdal) pada BPLH Kabupaten Bekasi

"Saya akan meminta pada inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa Maman Badruzaman (Kepala Bidang Wasdal di BPLH Kabupaten Bekasi, red), terkait banyaknya keluhan pungli kepada pengusaha dalam mengurus rekomendasi pengolahan limbah," ungkap Neneng kepada wartawan di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (20/5/2013).

Ditegaskan Neneng, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada pegawai tanpa dibarengi dengan bukti yang kuat. Instruksi pun dilayangkan dalam waktu dekat ini. Dia pun akan segera merotasi Maman Badruzaman dari jabatannya saat ini apabila Maman terbukti bersalah.

Saat ditanya mengenai adanya izin rekomendasi tempat penampungan sementara (TPS) limbah di BPLH Kabupaten Bekasi sesuai peraturan normatif, Neneng pun mengaku tidak mengetahui apakah pungutan itu masuk retribusi atau tidak.

"Nanti akan saya cek dulu dan inspektorat pun akan memeriksa. Seingat saya, tidak ada retribusi yang masuk ke kas daerah dari izin itu," katanya.

Disinggung mengenai salah satu rekomendasi panitia khusus laporan kinerja dan pertanggungjawaban (pansus LKPJ) Bupati, yakni segera memindahkan Maman dari jabatannya saat ini karena kinerjanya dinilai bobrok, Neneng mengaku belum mengetahui dan belum membaca isi rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bekasi itu.

Ketika wartawan berusaha untuk mengonfirmasi kebenaran mengenai adanya dugaan Bupati turut andil 'bermain' limbah di beberapa perusahaan bersama bidang Wasdal BPLH, Neneng pun mengelak dan tidak mau menanggapi pertanyaan dari para wartawan.

"Intinya, kita akan panggil dan memberikan sanksi kepada Kabid Wasdal apabila terbukti bersalah," ungkap Neneng sambil memasuki mobil dinas Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 1662 RFR itu, dan pergi meninggalkan Kantor Bupati Bekasi.

Sebelumnya, terkait adanya pungutan liar yang dilakukan di BPLHD, diakui seorang pengusaha limbah dari Jakarta, Misdi. Ia mengeluhkan, untuk memperpanjang izin rekomendasi tempat penampungan sementara (TPS) limbah diminta biaya sebesar Rp 100 juta. Meskipun akhirnya melalui negosiasi, disetujui kedua belah pihak sebesar Rp 40 juta.

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.