Selamat Datang ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  Bantuan ?
NEWS : || SMS : 0815 7449 7994 | Email : sofyantv@gmail.com

HL

HL
NEWS : || SELAMAT DATANG | |KABUPATEN BEKASI JUARA UMUM PORDA JABAR XII 2014 |DOUBLE TRACK STASIUN CIKARANG MULAI DI KERJAKAN |JALAN NEGARA YOS SUDARSO KALI ULU CIKARANG UTARA RUSAK DAN BERLUBANG | DISINYALIR ADA OKNUM YANG JUAL BELIKAN LISTRIK CURIAN KEPADA RATUSAN PEDAGANG SAYURAN MALAM DI PERTIGAAN SGC |JELANG TAHUN BARU, TEMPAT PENGINAPAN DI PUNCAK MULAI DI BANYAK DI BOKING |TUKAR GULING TERMINAL CIKARANG DENGAN SGC PENUH PENYIMPANGAN |BANYAK JUAL BELI PROYEK APBD DI KABUPATEN BEKASI RESAHKAN KONTRAKTOR BARU | |WARGA CIKARANG INGIN PUNYA ALUN-ALUN KOTA |PEMBANGUNAN ISLAMIC CENTER SARAT DENGAN KORUPSI

Urugan Ilegal, Di segel Satpol PP

Written By Red PBT on 03/04/13 | 02.03

Bekasi – Sebanyak 1 pleton Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Bekasi dibantu aparat Koramil Babelan dan Polsek Babelan melakukan eksekusi penutupan sementara proyek pengurugan yang dilakukan pengembang di Jalan Raya babelan tepatnya samping Pasar Babelan, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Selasa (2/4).
            Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Bekasi,  Agus Dahlan didampingi Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Koes Diana kepada sejumlah awak media mengatakan, eksekusi dilakukan dalam rangka Penegakan Perda Kabupaten Bekasi No. 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
            Dimana dalam Pasal 4 huruf C menyebutkan bahwa, tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk dilarang malekukan galian, urugan, perataan dan pengangkutan tanah. Untuk itu katanya, atas dasar itu dan Protap yang sudah dijalankan yakni dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pengembang sebanyak 3 kali serta Surat Perintah eksekusi dari Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi.
"Pada hari ini kita melakukan Penegakan Perda Kabupaten Bekasi  No. 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dengan cara memasang papan maklumat penutupan sementara kegiatan dan juga dilakukan penyitaan terhadap aki (accu) barang bergerak (accu beko)," paparnya.
Eksekusi tersebut menurut Agus Dahlan, dilakukan karena sudah 3 kali melayangkan surat kepada pengembang, namun tidak diindahkan. Selain itu, tambahnya, adanya keluhan dari masyarakat akibat adanya kegiatan urugan yang mengganggu aktivitas lalu lintas di Jalan Raya Babelan.
"Bahkan banyak warga yang mengeluh banyaknya pengendara yang terjatuh saat mengendara akibat jalan licin karena tanah yang berserakan di jalan," paparnya.
Seperti diberitakan koransidak.co, warga setempat menyesalkan, pihak pengembang yang dinilai tidak memikirkan keselamatan dan kesehatan warga. Karena katanya, tanah yang berceceran itu, di saat turun hujan, sangat membahayakan bagi pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor  roda dua.
Namun sebaliknya, saat panas kencang, mengakibatkan adanya polusi udara yang di akibatkan debu udara yang bertebaran. Setiap pengguna jalan yang melintasi wilayah pengurugan tersebut, harus tutup hidung.

"Kami minta kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi, segera memanggil pihak pemborong, dan pihak pemborong harus bertanggung jawab masalah tanah yang berceceran di jalan. Kami nilai kinerja pemerintah sekarang ini diibaratkan seekor kuda, di pacu baru berjalan. Kalau tidak dipacu, dia seolah tidak tahu. Artinya kalau sudah di demo warga baru bertindak kalau tidak di demo ya diam aja,"  pungkasnya.bd (koransidak)

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.