Hal ini dikarenakan banyak di antara masyarakat kita yang awam dengan masalah hukum. Biasanya, kita akan merasa sangat malu apabila salah satu keluarga ditahan karena diduga melakukan suatu tindakan pidana. Padahal statusnya belum tentu bersalah dalam perkara tersebut.
Untuk itu PerspektifNews mencoba mengumpulkan berbagai macam sumber, baik literatur maupun individu untuk untuk memberikan masukan kepada para pembaca mengenai hal tersebut. Dari berbagai sumber tersebut dipaparkan beberapa cara atau tips yang harus menjadi perhatian kita semua dalam menghadapi aparat kepolisian yang sedang melaksanakan tugasnya.
Ada beberapa tips yang sangat berguna ketika menghadapi aparat kepolisian yang akan melakukan penggeledahan atau ingin melakukan penangkapan terhadap anda atau keluarga anda.
Jangan panik, anggap saja polisi tersebut adalah tamu. Persilahkan mereka masuk dan tanyakan keperluannya.
Jika polisi tersebut membawa surat tugas untuk melakukan penggeledahan rumah maka hal yang perlu anda lakukan adalah menghubungi Ketua RT/RW/Lurah/Kepala Desa setempat (apabila penggeledahan tersebut tidak anda inginkan) dan menyiapkan 2 orang saksi selain itu mintalah kepada polisi tersebut untuk meperlihatkan surat izin dari Pengadilan Negeri (Pasal 33 KUHAP)
Apabila polisi yang datang dengan maksud untuk melakukan penggeledahan tersebut tidak berasal/bertugas di wilayah hukum tempat anda, maka mintalah kepada polisi tersebut untuk memperlihatkan izin dari ketua Pengadilan Negeri tempat saudara berdomisili. Pastikan juga kepolisian yang bersasal dari wilayah hukum anda ikut mendampingi (Pasal 36 KUHAP)
Apabila polisi yang datang hendak menahan/menangkap seseorang, maka mintalah surat perintah penangkapan dan/atau surat perintah penahanan, segera hubungi penasihat hukum/pengacara anda. Jika anda tidak mampu menyewa seorang pengacara, silahkan datang/menghubungi kantor lembaga bantuan hukum. Setelah undang-undang bantuan hukum diberlakukan, maka setiap warga Negara yang tidak mampu membayar jasa pengacara akan mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma melalui lembaga bantuan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah.
Yang penting adalah masa penahanan. Masa penahanan di kepolisian tidak boleh lebih dari 20 hari dan setelah lewat 20 hari kepolisian dengan izin kejaksaan dapat memperpanjang dan tidak boleh lebih dari 40 hari, apabila lebih dari itu maka seorang tersangka wajib dikeluarkan dari tahanan (Pasal 24 KUHAP)
Anda juga dapat mengajukan surat penangguhan penahanan dan apabila pihak kepolisian menyetujinya maka orang yang ditahan akan dikeluarkan dari tahanan (Pasal 31).
Semoga bermanfaat. (Haedir)
PerspektifNews –
Diolah dari berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.