Selamat Datang ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  Bantuan ?
NEWS : || SMS : 0815 7449 7994 | Email : sofyantv@gmail.com

HL

HL
NEWS : || SELAMAT DATANG | |KABUPATEN BEKASI JUARA UMUM PORDA JABAR XII 2014 |DOUBLE TRACK STASIUN CIKARANG MULAI DI KERJAKAN |JALAN NEGARA YOS SUDARSO KALI ULU CIKARANG UTARA RUSAK DAN BERLUBANG | DISINYALIR ADA OKNUM YANG JUAL BELIKAN LISTRIK CURIAN KEPADA RATUSAN PEDAGANG SAYURAN MALAM DI PERTIGAAN SGC |JELANG TAHUN BARU, TEMPAT PENGINAPAN DI PUNCAK MULAI DI BANYAK DI BOKING |TUKAR GULING TERMINAL CIKARANG DENGAN SGC PENUH PENYIMPANGAN |BANYAK JUAL BELI PROYEK APBD DI KABUPATEN BEKASI RESAHKAN KONTRAKTOR BARU | |WARGA CIKARANG INGIN PUNYA ALUN-ALUN KOTA |PEMBANGUNAN ISLAMIC CENTER SARAT DENGAN KORUPSI

DIRUT PT KAI, ANCAM TEMPELENG WARTAWAN

Written By Red PBT on 19/02/13 | 01.18

JAKARTA — Forum wartawan Kementerian Perhubungan menyesalkan pernyataan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignasius Jonan yang mengancam akan menampar wartawan detik.com

Ketua Forum Wartawan Kementerian Perhubungan Budi Nugraha menyesalkan munculnya kata "ancaman tempeleng" yang dilontarkan Dirut PT KAI Ignasius Jonan seusai acara MoU Ditjen Perkeretaapian- PT KAI -Pemda Bekasi terkait rencana pembangunan stasiun baru Stasiun Telaga Murni Bekasi, Senin (18/2/2013) pukul 15.00 WIB di Lantai 2 Gedung Karsa Kementerian Perhubungan Jl Merdeka Barat.

"Ucapan tempeleng dikatakan Ignasius Jonan terhadap rekan kami , Febi Dwi Sutianto dari Detik.Com saat menanyakan progres Kereta Api bandara," ujarnya di Jakarta, Senin.

Budi menilai  sejatinya seorang pejabat publik hendaknya dapat menjaga kewajibannya  termasuk dalam memberikan informasi kepada publik yang memang merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Agus Wahyudin, dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara, Bekasi menyatakan menyesalkan sikap yang ditunjukkan oleh Direktur Utama PT KAI terhadap wartawan detik.com.

Agus menilai  tindakan Dirut PT KAI menunjukkan bahwa yang bersangkutan sebagai pejabat publik  tidak memahami bahwa wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Pers juga Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ancaman seperti itu, tuturnya, berpotensi menyebabkan Dirut PT KAI bisa dinilai melanggar UU Pokok Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dia menjelaskan selain itu bisa berpotensi terkena pasal perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP.

Dia mengungkapkan tidak etis Dirut PT KAI bersikap demikian karena sebagai pejabat publik tentu harus memahami etika dalam berkomunikasi dengan pihak lain.

Kasus ini, paparnya,  terbuka untuk diadukan ke Dewan Pers atau lembaga hukum di bawah naungan AJI atau PWI.

Menurutnya  sebaiknya wartawan detik.com dan Dirut PT KAI menyelesaikan secara kekeluargaan.

Dia menilai Menteri BUMN Dahlan Iskan mesti bersikap tegas terhadap Dirut PT KAI yang melakukan ancaman pada wartawan.
trims..

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.