BEKASI- Satuan polisi lalu lintas Polresta Bekasi Kabupaten dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) merazia sejumlah mobil dinas di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (5/6/2013).
Dari razia yang digelar, sebanyak 65 kendaraan dinas pelat merah di Kabupaten Bekasi itu banyak yang melanggar aturan. "Dalam razia ini, 65 kendaraan dinas yang terjaring. Mereka banyak yang tidak membayar pajak," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dikdik J Astra.
Dari data yang ada, kendaraan dinas yang terjaring itu diantaranya kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam sebanyak 28, Belum bayar pajak kendaraan 31, STNK Habis Masa Berlaku 6. "Kami akan lakukan razia secara rutin, menertibkan kendaraan dinas," tambahnya.
Kabid Pembinaan Kapasitas Satpol PP Kabupaten Bekasi Agung Rajawali menambahkan, razia ini sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum, Surat Edaran Sekda Kabu No 005/1554/Pol.PP Tanggal 25 April 2011, UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kami tidak akan pandang dulu, kendaraan dinas harus ditertibkan," tegasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.