Seusai pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (17/6/2013), dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi. Dalam perjanjian kerja sama tersebut tertuang perihal penggunaan eks Gedung Dinas Pendapatan Kota Bekasi di kompleks GOR Bekasi Jalan Ahmad Yani untuk digunakan sebagai perluasan Kantor Imigrasi dengan status pinjam pakai.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi hanya memanfaatkan eks Gedung PSSI yang berdampingan posisinya. Namun dikarenakan kian meningkatnya animo masyarakat untuk mengurus dokumen keimigrasian, gedung tersebut dirasa terlalu sempit, sehingga tidak representatif untuk memberikan pelayanan optimal. "Semoga dengan adanya perluasan ini, pelayanan Kantor Imigrasi menjadi lebih representatif sehingga terbangun sistem pelayanan yang lebih baik demi meningkatkan kepuasan publik," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi Heru Santoso mengapresiasi positif kebijakan Pemkot Bekasi yang merealisasikan permohonan peminjaman gedung tambahan untuk perluasan area kantornya. Ia meyakini, perluasan area yang membuat satu gedung bisa dimafaatkan maksimal untuk area pelayanan bisa meningkatkan jumlah pemohon dokumen keimigrasian yang dapat dilayani setiap harinya. Selain memberikan kenyamanan lebih baik kepada para pemohon selama menunggu dokumennya diproses.
"Peningkatan jumlah pemohon otomatis berdampak pula pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelum perluasan saja, rata-rata 125 pemohon datang setiap harinya. Para pemohon yang tak hanya datang dari Kota dan Kabupaten Bekasi itu berkontribusi pada pendapatan negara bukan pajak yang kami setorkan lebih dari Rp 1 miliar setiap bulannya," katanya.
Menurut rencana, kedua gedung yang dipinjam dari Pemkot Bekasi itu akan difungsikan berbeda. Satu gedung dikhususkan untuk pelayanan pemohon, termasuk pengurusan permohonan dari warga negara asing dan juga kolektif seperti saat musim haji. Sementara satu gedung lainnya akan steril dari pemohon karena diperuntukkan khusus bagi pengurusan dokumen yang dilakukan staf Kantor Imigrasi. (A-184/A-147)***
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.