Selamat Datang ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  Bantuan ?
NEWS : || SMS : 0815 7449 7994 | Email : sofyantv@gmail.com

HL

HL
NEWS : || SELAMAT DATANG | |KABUPATEN BEKASI JUARA UMUM PORDA JABAR XII 2014 |DOUBLE TRACK STASIUN CIKARANG MULAI DI KERJAKAN |JALAN NEGARA YOS SUDARSO KALI ULU CIKARANG UTARA RUSAK DAN BERLUBANG | DISINYALIR ADA OKNUM YANG JUAL BELIKAN LISTRIK CURIAN KEPADA RATUSAN PEDAGANG SAYURAN MALAM DI PERTIGAAN SGC |JELANG TAHUN BARU, TEMPAT PENGINAPAN DI PUNCAK MULAI DI BANYAK DI BOKING |TUKAR GULING TERMINAL CIKARANG DENGAN SGC PENUH PENYIMPANGAN |BANYAK JUAL BELI PROYEK APBD DI KABUPATEN BEKASI RESAHKAN KONTRAKTOR BARU | |WARGA CIKARANG INGIN PUNYA ALUN-ALUN KOTA |PEMBANGUNAN ISLAMIC CENTER SARAT DENGAN KORUPSI

SIDANG SENGKETA TANAH RICUH, HAKIM KETUA PENGADILAN AGAMA CIKARANG DI KEJAR DAN DI PUKUL,

Written By Red PBT on 30/05/13 | 22.22

Kami sudah kasih dia ( Hakim Ketua ) uang, malah kami yang di kalahkan "

Cikarang Pusat – Sidang Kasus Sengketa tanah di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi berlangsung Ricuh, (30/05). Hakim Ketua pengadilan Agama seusai siding, di kejar dan berusaha di pukul oleh para keluarga tergugat. Keluarga para Tergugat, terus mengejar Hakim ketua pengadilan hingga ke Lantai dua gedung Pengadilan Agama Cikarang. Kericuhan berlangsung lama, lantaran di lokasi Sidang, tidak ada satupun petugas kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya persidangan. Hampir setengah Jam, Drs. M. Nur Sulaeman. MHI. Yang menjadi Hakim Ketua persidangan, beserta kedua Hakim Anggota, Bersembunyi Di ruang Istirahat Hakim yang berada di lantai Dua, lantaran keluarga para tergugat terus berusaha mengejar hakim ketua. Sambil berteriak-teriak, para tergugat beserta keluarganya mencaci maki Hakim.

Ricuhnya pelaksanaan sidang lantaran para tergugat, yaitu HJ. Titin Komariyah, Tidak bias menerima keputusan hakim yang di nilai para tergugat, tidak ada bukti kuat untuk memenangkan tuntutan penggugat. Kasus sengketa tanah darat ini, berawal dari Sri Handayani, selaku penggugat, yang mengaku anak kandung dari istri kedua Alm H. Khoir Hasyim Bin Sholeh yaitu Nocih, Warga Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Menuntut agar sebidang Tanah darat dengan Luas 5399 Meter persegi, yang berada di jalan Raya Tegal Danas, RT.01 RW.04 Kampung Rawa Banteng, Kelurahan Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Di serahkan ke penggugat. Menurut penggugat, tanah tersebut yang sekarang di diami tergugat, adalah tanah waris alm khoir, dengan di dasari sebuah buku Leter C Persil 104 dengan luas tanah 5820 Meter persegi.

Almarhum Khoir sendiri semasa hidupnya dengan Istri pertamanya Hj. Aminah, tidak memiliki keturunan, kemudian mengangkat dua orang anak, yaitu, hj, Titin Komariyah dan H. Bambang Agus, kemudian pada tahun 1977, Almarhum Khoir menikah kembali dengan Istri keduanya, Nocih, dan mempunyai anak, yang bernama Sri Handayani. Karena Alm Khoir adalah seorang Tentara, yang pension dengan pangkat terakhir sersan Mayor, maka para tergugat meragukan pengakuan Sri Handayani, sebagai anak kandung, pihak tergugat menegaskan seorang Tentara tidak boleh beristri dua.

Hj. Titin yang merasa tanah tersebut adalah miliknya, mengaku Dirinya bersama suaminya telah membeli tanah tersebut dari seoarang yang bernama Pasamin, dengan No sertifikat 10442 atas nama dirinya sendiri, dengan surat pengesahan dari Pejabat BPN Kabupaten Bekasi, Medy Leya, Kepsub Perkara Pertanahan.

" saya beli tanah ini dari hasil keringat saya sendiri, dasar hokum dari mana dia menuntut ini tanah warisan, sertifikat melawan girik, lebih kuat mana." Ujar Titin dengan emosi.

Kuasa Hukum tergugat, Yus YL Tobing SH. Mengaku geram dengan keputusan Hakim, Dirinya akan segara Banding Ke PTUN, dan juga melaporkan Hakim tersebut, ke Polda Metro Jaya dan Komisi Yudisial, Karena selain memeras keluarga tergugat, Hakim tersebut di duga juga menerima Suap dari penggugat. " Kami akan Banding, Jelas ini hakim ada permainan dengan para penggugat " Ujar Yus, sambil menunjuk hakim agar keluar dari kamar persembunyiannya

Dugaan pemerasan di benarkan Oleh H. Sopandi, selaku suami tergugat, dia pernah dua kali memberikan uang kepada Hakim Nur, sebesar 14 Juta Rupiah,  kronologis pemberian uang di tuturkan sopandi, Hakim Nur meminta uang yang pertama sebesar 8 juta Rupiah, pada tanggal 6 Agustus 2012, alas an sang Hakim, Untuk bayar Sewa rumah yang berada di Kawasan Delta, namun dirinya Hanya sanggup memberi sebesar 4 Juta Rupiah, sedangkan pemberian Uang yang keDua, terjadi di rumahnya juga pada pukul 4 sore, tanggal 3 September 2012, sebesar 10 Juta Rupiah, awalnya sang Hakim Nuh Meminta sebesar 28 Juta Rupiah dengan alas an untuk membayar Biaya Wisuda anaknya,

" Dia meminta uang kepada saya, dengan Janji, akan memenagkan kasusnya di persidangan, dengan sumpah, kalau dia bohong, dirinya berani di sambar Geledek " Ujar Sopandi.

Pemberian Uang yang di pinta sang hakim selalu melalui Sukma, Petugas Keamanan Pengadilan Agama cikarang, namun sejak kejadian keributan di pengadilan agama sore tadi, Sukma hilang mendadak, bahkan seluruh karyawan maupun petugas keamanan, tidak ada yang tahu kemana sukma menghilang.

(Sofyan )

 

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.