Rencananya, pembongkaran akan di laksanakan pada pagi hari, tepat pukul 09.00 WIB, namun mundur beberapa jam, lantaran alat yang di gunakan untuk pembongkaran hanya ada 5 palu besar dan beberapa linggis, akhirnya, petugas mendatangkan Alat berat dari TPA Burangken, yang tak jauh dari lokasi eksekusi, setelah alat berat tiba di lokasi, dan perundingan yang a lot, antara satpol PP dengan kuasa hukum dari HKBP taman sari, Prosese eksekusi bisa di laksanakan tepat pukul 14.00 WIB, jeritan dan tangisan agar proses pembongkaran di batalkan semakin menambah panas suasana, ketika kendaraan alat berat milik pemkab bekasi, bergerak merobohkan sisi tembok sebelah timur setinggi 5 meter. Hanya dalam sekejap, bangunan dengan panjang 15 meter dan lebar 10 meter tersebut, hancur manjadi puing-puing.
Menurut Pendeta advent Leonard nababan, ketika di konfirmasi di lokasi pembongkaran, dirinya beserta pemilik bangunan yaitu Manusun sihite, sejak di keluarkannya surat teguran, sudah berusaha memproses pembuatan IMB, namun, waktu yang di berikan hanya berjarak 14 hari, " kami sudah proses permohonan pengajuan IMBnya, dan kami sudah mendapatkan persetujuan 89 dari warga sekitar, kami punya buktinya" ujar leornard di tengah-tengah Jemahnya. Kemarin (Rabu) juga kami sudah berusaha ingin bertemu ibu Bupati, namun ibu bupati tidak ada di kantor, katanya sudah pulang, lalu kami ke rumahnya, dan yang jaga di sana juga bilang, sudah keluar lagi." Tambah leonard, pendeta advent leonard nababan juga membatah peryataan wakil bupati bekasi, Rohim mintareja, terkait penawaran relokasi, karena sampai proses eksekusi berlangsung, pihaknya belum pernah mendapatkan tawaran itu.
Di hari sebelumnya, kepala satuan polisi pamong praja kabupaten Bekasi,
Ketika di konfirmasi di kantornya, membenarkan telah menerima surat Perintah yang di tanda tangani Bupati bekasi tertanggal 20 Maret 2013, dengan nomor 300/1171/Tib. Yang memerintahkan kepada :
Ka satpol pp, Drs. Dikdik jasmedi astra, mm,
Kepala Dinas Bangunan, ir H Yuliadi prihatono mm.
kepala kantor kesbang pol. Drs. H Beny saputra,
Dan H darmizon A SH, kepala bagian hukum setda kab bekasi. Untuk melakukan eksekusi pembongkaran dan pengawasan langsung di lokasi.
Berdasarkan surat perintah Bupati tentang Penyegelan pada tanggal 7 Maret 2013. " Kami membongkar bangunan ini, karena berdasarkan Perda No 7 tahun 1996. Saudara manusun selaku pemilik rumah, pada tanggal 21 Januari 2013, sudah membuat surat Pernyataan selama 15 hari akan mengurus IMB, kemudian keluar surat teguran pertama hingga surat peringatan belum juga bisa menunjukan IMBnya.
Kabid penindakan Perda, Agus Dahlan, ketika di konfirmasi perihal ibadah yang di lakukan jemaat HKBP, paska robohnya bangunan mereka, pemkab tidak melarang Mereka Beribadah, " Kami hanya merobohkan bangunannya, karena tidak memiliki ijin. " Ujar Agus yang di damping Rama Matandung, selaku Kasie Penindakan Satpol PP.
Proses eksekusi pembongkaran juga sempat di warnai kericuhan, ketika ratusan warga sekitar datang dari balik bangunan, Menentang adanya rumah Ibadah di desa mereka, beberapa warga sempat hendak merobohkan bambu yang di gunakan sebagai penunjang bangunan, ketika sedang terjadi negoisasi antara satpol PP dengan Pihak gereja, beruntung aksi masa bisa di redam oleh 365 petugas yang di terjunkan.
Wina, salah satu jemaat, sangat meresa heran dengan aparat penegakan Perda kab bekasi, " jika masalahnya IMB, kenapa hanya gereja kami yang Di robohkan, masih banyak tempat Prostitusi yang tidak memiliki IMB, Pabrik-pabrik, diskotik, Hotel, kami hanya ingin keadilan " ujar wanita muda itu sambil menggendong anaknya. (Fyan)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.