BEKASI,-Seorang pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Bekasi ditahan di kantor Kepolisian Sektor Cikarang Barat. Tersangka berinisial SB berpangkat eselon tiga pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi itu ditahan akibat terlibat penipuan terhadap seseorang senilai Rp 80 juta.
"Tersangka memang PNS," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat Ajun Komisaris Lintar Mahardoyo, Selasa (26/3/2013). SB ditahan sejak Senin (25/3/2013) setelah pemeriksaan berkali-kali sebagai saksi.
SB ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korbannya yang berinisial IW. SB dituding menipu dalam pengadaan blanko kartu tanda penduduk. Saat itu, SB masih bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.
Menanggapi adanya PNS yang terjerat kasus hukum, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bekasi Yanyan Akhmad mengatakan, tersangka SB sudah mendapat banyak catatan buruk terkait permasalahan dan pelanggaran aturan. SB adalah seorang kepala bidang atau di bawah kepala dinas. SB diketahui pernah diperiksa akibat tidak masuk kerja selama enam bulan.
Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Kabupaten, lanjut Yanyan, akan turut memeriksa SB guna kepentingan pemecatan. Pemeriksaan tentunya dilakukan setelah proses hukum di kepolisian selesai.(Kompas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.