BEKASI - Dengan ditemukannya mayat di Kampung Waru Doyong RT. 011/05 Desa Sukabungah Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi yang belum lama ini menggegerkan warga, kini kasusnya terbongkar oleh Kepolisian Sektor Cibarusah.
Kapolsek Cibarusah AKP Sumarjan yang didampingi Kasubbag Humas Polresta Kabupaten Bekasi AKP Bambang Wahyudi, SH, Jum'at (1/2) mengatakan, kasus tersebut berawal dari kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yang tak lain korban adalah yang dikenal sejak kecil oleh tersangka.
Menurut Kapolsek, awalnya korban yang berinisial Adg bin H. Er (33) warga Kampung Waru Doyong 1 RT. 011/005 Desa Sukabungah, bersama tersangka AC bin BC yang juga kediamannya satu wilayah dan berteman sejak kecil, sama-sama sebagai pekerja buruh antara sopir dan kernet truk colt diesel berwarna kuning dengan Nomor Polisi T 8050 DE.
Saat itu keduanya bekerja mengangkut material jenis bambu dari Kampung Gadung Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor. Dalam perjalanan pulang, mobil truk yang dikemudikan tersangka mengalami amblas ban.
Korban yang saat itu duduk di samping tersangka, dengan spontanitas turun dari mobil untuk membantu memperbaiki ban yang amblas terperosok ke dalam tanah, karena keadaan jalan yang rusak parah, dengan menggunakan bantuan alat sepotong bambu,
Namun tersangka yang sedang mengendarai kendaraannya terjadi kelalaian. Saat mengendarai kendaraannya, ternyata dibawah mobil ada rekannya yang sedang mengakali ban. Akhirnya tangan korban mengalami patah tulang karena terlindas ban belakang.
Selain itu bagian belakang kepala sebelah kiri korban terbentur besi pengaman yang ada di bagian samping mobil truk hingga kepala korban mengalami luka. Kemudian tersangka turun dari mobil, untuk melihat bagian mobil. Namun ternyata rekannya ditemukan sudah tidak bernyawa lagi.
Melihat itu, akhirnya tersangka membawa korban dari tempat kejadian perkara (TKP) diperkirakan jam 15.00 Wib dengan menggunakan mobil truknya untuk berputar-putar dan berniat untuk membuang korban di pinggir jalan, tujuannya agar diperkirakan warga, mayat tersebut adalah korban perampokan.
Setelah tersangka meletakkan korban di pinggir jalan, tepatnya di wilayah Kampong Waru Doyong Desa Bojong Mangu Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi sekitar jam 24.00 Wib, lalu tersangka pulang untuk mengambil kendaraan motor milik korban dengan No Pol : B 6420 FNK yang saat itu disimpan dirumah tersangka. Motor milik korban kemudian diletakkan sekitar 1 km dari tempat korban ditemukan.
Kapolsek Cibarusah menambahkan, barang bukti yang ditemukan yakni 1 helai baju warna biru dan celana hitam yang telah berlumuran darah, 1 buah dompet warna hitam tidak diketahui isinya, 1 buah telepon seluler merk nokia seri 7610, 1 pasang sandal warna abu-abu, 1 unit kendaraan merk Honda Supra Fit warna biru, 1 unit kendaraan colt diesel merk Misubishi warna kuning.
Berdasarkan laporan polisi No pol.LP/134/04-Cr/K/I/2012/Resta Bks. tanggal 30 Januari 2013, dengan kasus, membiarkan orang yang memerlukan pertolongan dan atau akibat lalai, sehingga mengakibatkan matinya orang lain. Dan pasal yang dilanggar adalah Pasal 306 ayat (2) KUH Pidana dan atau 359 KUH Pidana.
Sementara tersangka mengaku kenal dengan korban sejak kecil bahkan kenal baik dengan keluarganya. Saat kejadian, tersangka mengaku melakukannya karena panik dan rasa takut serta tidak mempunyai biaya, apabila keluarga korban menuntut ganti rugi, akhinya tersangka membuat alibi menutupi kematian korban. Bahkan menurutnya, dibantu rekan kulinya. (Sofyan)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.