BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang hingga kini belum mendapatkan surat salinan putusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, terkait bebasnya tersangka tindak pidana korupsi yang telah menyeret Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi, Porkas Pardamean Harahap, dengan kasus pembangunan Gedung Depo Arsip.
Padahal sebelumnya, pihak Kejari Cikarang sudah mengajukan tuntutan hukuman selama 2,5 tahun untuk Porkas dan rekanan kontraktor proyek pembangunan tersebut. Jika, surat salinan putusan tersebut ditemukan fakta-fakta yang belum terungkap, maka pihak Kejari Cikarang akan melakukan kasasi.
"Ya jika ada unsur-unsur pembuktian dan fakta yang belum terungkap, maka kami akan melakukan kasasi. Sampai saat ini pihak kami belum mendapatkan salinan surat hasil putus dari pengadilan tinggi terkait vonisan bebas kepada terdakwa Porkas Pardamean Harahap," terang Evan, Kasie Pidsus Kejari Cikarang, di kantornya, kemarin.
Ditegaskannya, jika dalam surat salinan vonisan bebas yang diberikan pihak pengadilan tinggi Jawa Barat itu sesuai dengan bukti-bukti dan tidak ditemukan tindak pidana korupsi, maka pihak Kejari Cikarang akan mengkajinya kembali.
Karena katanya, sebelumnya pihak Kejari Cikarang mengajukan tuntutan kepada Kepala Distarkim Kabupaten Bekasi dan kedua rekanan kontraktor tersebut masing-masing dua setengah tahun dan mengganti uang kerugian Negara sebesar Rp194 juta.
"Yang pasti, sebelum berkas hasil penyidikan kasus pembangunan Gedung Depo Arsip Kabupaten Bekasi dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat, pihak kami sudah menuntut dua tahun setengah kepada Porkas Pardamean Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Serius Nababan dan David Sinaga selaku rekanan kontraktor yang melaksanakan proyek yang sudah memakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2010 sebanyak Rp 4.880.950.000," ungkapnya
Sementara, berdasarkan hasil penyidikan kami, tambah Evan, ditemukan kerugian uang Negara sebanyak Rp194 juta dari 70,69 persen pelaksanaan proyek gedung Depo Arsip," tegasnya.
Berdasarkan keputusan Kejati Jawa Barat, Selasa (29/1), Kepala Distarkim Kabupaten Bekasi Porkas Pardamean Harahap divonis bebas. Sementara, kedua kontraktor dijatuhi hukuman satu tahun dan ditambah denda sebesar Rp 50 juta. (Fy)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.