Bekasi, Lima hari paska musibah banjir yang melanda 14 kecamatan di kabupaten bekasi, ternyata penanganannya lebih buruk di banding penanganan musibah banjir yang sama pada tahun 2007 silam. Hal ini di ungkapkan salah satu tokoh pemuda masyarakat Ds. Cipayung,Gunawan. Pria yang berperawakan kekar ini dengan tegas mengatakan bahwa muspida kabupaten bekasi bisa di katakan lalai terhadap penanganan musibah banjir, " desa kami terendam hingga dua meter, kami sudah hubungi pemda untuk dan segera di kirimkan perahu karet, tapi jawabannya harus kirim surat segala, dan itupun harus diketahui pihak kecamatan setempat, warga disini bisa mati duluan jika dengan birokrasi seperti itu," ujarnya, gunawan juga menuturkan, banjir yang datang sekitar pukul 3 pagi tersebut, dengan cepat merendam seluruh desa, warga bingung tidak bisa mengungsi lantaran akses jalan juga ikut terendam air, satu-satunya cara hanya menggunakan perahu karet.
Pemda bekasi memang terlihat lambat dan tidak profesional menangani musibah banjir, sebelas perahu karet yang di miliki pemda bekasi, hanya dua yang bisa di pungsikan, yang lainnya rusak dan bocor. Seharusnya pemda bekasi, belajar dari pengalaman musibah banjir tahun 2007 lalu, (sofyan/rismala)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Jakarta sedang dalam darurat banjir. Pasca banjir, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan dengan cepat atas fasilitas-fasilitas yang rusak. Hal tersebut memang tepat dalam konteks jangka pendek. Namun lebih tepat lagi jika Pemda DKI, juga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memikirkan secara jangka panjang bagaimana mencegah banjir yang selalu terjadi. Untuk itu perlu dipikirkan solusi penanganan banjir dengan memperhatikan semangat Reforma Agraria sesuai UUPA 1960. Perlu diketahui UUPA 1960 tidak hanya mengamanatkan redistribusi tanah demi keadilan rakyat, tapi juga membicarakan tentang tata guna tanah. UUPA mencantumkan tantang tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup pada lahan agraria. Pasal 15 berbunyi: “memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”. Sedangkan Pasal 6 menyebutkan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Pasal ini dapat ditafsirkan kehilangan kesuburan maupun hilangnya fungsi tanah dapat mengganggu aspek sosial masyarakat akibat aktifitas terhadap tanah tersebut. Jadi kalau kita sepakat bahwa banjir terjadi akibat adanya pelanggaran terhadap penggunaan pemanfaatan tanah, maka, dalam segala pembangunan atau penentuan kebijakan ke depannya, mulai saat ini reforma agraria dan UUPA 1960 harus segera diimplementasikan dengan sungguh-sungguh.....maaf bukan menggurui...sekedar berwacana saja...
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.