Sementara ini usaha limbah menjadi lahan oknum Pemda serta bea cukai melalui pungutan-pungutan liar yang ada mulai pengurusan izin, hingga proses pengangkutan.
Pola-pola premanisme yang terjadi dikawasan industri, masih banyak terjadi. Di Kabupaten Bekasi ada beberapa kawasan industri, banyak diantaranya adalah perusahaan asing. Hingga kini pemerintah daerah belum melakukan sesuatu untuk melindungi pegusaha serta investor dari gangguan premanisme.
Seringkali prilaku premanisme yang melakukan intimidasi terhadap perusahaan penghasil limbah agar dapat mengelola limbah ekonomisnya, serta oknum kepala desa maupun oknum pemerintah daerah yang melakukan pungutan-pungutan pada waktu pengurusan surat-surat.
“Salah satu kasus bentuk-bentuk mafia birokrasi terjadi ketika PT SJM meminta surat domisili dimintai uang senilai 10 juta. PT SJM menyanggupi permintaan uang RplO juta Itu. "Namun, pada 2010 PT SJM kembali mengurus surat keterangan domisili. Kades Lambangjaya kembali berusaha melakukan pemerasan," kata kuasa hukum PT SJM dilansir dari Bataviace.co.id "Kilen kami didesak agar bersedia bekerja sama mengelola limbah perusahaan. Bila tidak mau. surat keterangan domisili tidak akan diterbitkan. Bahkan unjuk rasa pun dilakukan terhadap kilen kami. katanya lagi. Pihaknya, telah mengirimkan surat pengaduan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Bupati Bekasi, atas apa yang dia sebut aksi premanisme yang merugikan Iklim Investasi industri di Kabupaten Bekasi itu. Namun, surat itu tak Juga ditanggapi”. Sambungnya.
Mengingat masih belum adanya perlindungan perusahaan dari intimidasi premanisme, serta mekanisme perizinan yang masih bisa dimain-mainkan, sangat meresahkan pengusaha limbah.
Apalagi Pemerintah daerah bekasi telah membentuk sebuah PT Bekasi Putera Jaya, sebagai BUMD, yang salah satu bidang usaha yang akan dikelola adalah sektor limbah.
Menanggapi hal tersebut Drs H. Fathurozi ketua Paguyuban Mengutamakan Kebersamaan (PMK) menyampaikan “PT. Bekasi Putera Jaya adalah BUMD yakni perusahaan milik pemerintah daerah, yang ada diKabupaten Bekasi. Kalau benar BUMD tersebut akan mengelola limbah janganlah hal tersebut dipaksakan, dengan menggunakan kebijakan pemerintah daerah yang mengharuskan perusahaan limbahnya dikelola BUMD ataupun dengan pola-pola lain yang memaksa agar limbah dikelola BUMD”
“Saya kawatir pengelolaan limbah ini akan menimbulkan monopoli dengan memanfaatkan mekanisme perizinan yang tidak jelas sebagaimana Perda No.9 Tahun 2007 dan otoritas pemberian izin dimiliki Bupati” tambahnya.
Hal senada disampaikan Buchori, salah satu pengusaha limbah yang akrab dipanggil Mister BO ini menyatakan “ Sejak tahun 1983 limbah diBekasi tidak ada yang mengutak-utik tetapi sekarang limbah menjadi seksi, setelah para pengusaha limbah merintis dari bawah kemudian menuai hasilnya dan secara kesat mata dinilai berhasil. Sehingga sekarang menjadi rebutan banyak pihak”.
1 komentar:
Setuju banget tretan,.. Kita sudah susah payah merintis dari 0 sekrng sudah ketahuan hasilnya malah jadi rebutan,. Hargai hasil kerja keras kami.
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.