Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) cabang Kota Bekasi Jawa Barat mengaku keberatan atas sikap pemerintah daerah yang telah menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 100% pada tahun 2011 mendatang.
ketua APINDO Kota Bekasi, Purnomo Narmiadji mengatakan dalam rapat bersama dewan pengupahan Kota Bekasi guna membahas penetapan upah miminum tersebut, pihaknya sengaja mundur serta memprotesnya karena disinyalir adanya unsur paksaan dalam penentuan upah minimum sebesar 100 % yang sebelumnya berdasarkan survey kemampuan perusahaan hanyalah 94 hingga 95% saja.
selain itu, sekitar 80% perusahaan di Kota Bekasi pada umumnya perusahaan berskala kecil atau industri rumahan dan selama tahun 2010 saja, perusahaan tersebut belum mampu membayar sesuai UMK, sehingga mereka sangat terbebani dengan angka itu apalagi mereka para pengusaha asal pribumi.
" kenaikan itu hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya masih dibawah satu tahun, sehingga jika diterapkan dampak atau efek multi player sangat dirasakan oleh perusahaan diantaranya biaya produksi semakin tinggi." ujar Purnomo senin 27/12/2010.
oleh karenanya UMK 100% pada tahun 2011 di Kota Bekasi, kata Purnomo nilainya menjadi RP. 1.275.000 yang sebelumnya RP.1.255.000, sehingga angka itu dianggap cukup membebani pengusaha jika dikalikan dengan ribuan buruh di satu perusahaan saja.
" coba bayangkan selain membayar gaji buruh perusahaan harus memikirkan biaya liannya dan dikhawatirkan sebagian dari mereka mengalami kebangkrutan karena tidabisa membayar." keluhnya
sama halnya diungkapkan oleh ketua APINDO cabang Kabupaten Bekasi, Sutomo bahwa setelah kenaikan upah sebesar 100% pihaknya langsung membuat surat keberatan kepada pemerintah daerah yakni dinas tenaga kerja Kabupaten Bekasi serta gubernur Jawa Barat, Ahmad
Heryawan namun hingga kini belum ada respon positif.
" angka 100% dinilai belum bisa diterima lantaran banyak perusahaan baru pulih dari krisis yang beberapa tahun terakhir terjadi, sehingga masih memerlukan waktu untuk mengembalikan keadaan seperti semula." kata Sutomo
kedepan lanjut Sutomo, tengah mengusulkan kepada Dewan Pengupahan Nasional (DPN) agar merombak formasi dewan pengupahan yang ada di Kota dan Kabupaten karena susunannya dianggap tidak adil dan terkesan hanya menguntungkan kedua pihak saja yakni, buruh dan dinas tenaga kerja.
" dewan pengupahan terdiri dari, dinas tenaga kerja 14 orang, buruh 7 orang, pengusaha 7 orang, mestinya disamaratakan yang akhirnya setiap pengambilan keputusan atau voting pengusaha tentu akan kalah karena jumlahnya tak imbang." keluh Sutomo
lain halnya diungkapkan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Kota dan Kabupaten Bekasi, Abdullah, kenaikan angka 100% diakuinya sudah cukup wajar karena sebagaimana Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengingat harga kebutuhan pokok saat ini semakin melambung yang tentunya kesejahteraan buruh pun sudah sepantasnya diperhatikan.
dijelaskan Abdullah, jika adanya keberatan dari para pengusaha di wilayah Bekasi dengan kenaikan UMK 100% memang wajar, tetapi perusahaan yang notabene berskala besar harus menerapkan keputusan yang sebelumnya sudah dibahas bersama dewan pengupahan Kota/Kabupaten dan menjadi keputusan tetap.
" kalau industri kecil memang sangat berat bagi mereka, sehingga harus ada pembahasan kembali guna membuat aturan baku agar ada upah khusus dan harus terpisah dari UMK." pungkas Abdullah
sementara itu, kepala bidang pengawasan dinas tenaga kerja Kota Bekasi, Roro Rahmawati mengaku tidak bisa berbuat banyak atas apa yang sudah menjadi keputusan, di satu sisi Roro melihat banyak perusahaan yang mengeluhkan sekaligus memprotes hal itu, akan tetapi dewan pengupahan yang terdiri dari dinas tenaga kerja, serikat pekerja serta kalangan pengusaha telah menyepakati angka 100%.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.