Cikarang, Bekasi - Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menampung aspirasi masyarakat terkait
desakan pengunduran diri dua kepala desa setempat yang masuk dalam
struktur organisasi politik.
"Untuk sementara aspirasi yang datang dari masyarakat ini akan saya tampung lebih dulu dan mendiskusikannya bersama rekan lainya," kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi Darip Mulyana, di Cikarang, Selasa.
Menurutnya, dua orang kepala desa di Kabupaten Bekasi yang mendapat kritikan tersebut adalah Jamaludin selaku Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, dan Darip Sudarma selaku Kepala Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia.
Jamaludin saat ini menjabat sebagai ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Cikarang Utara. Sedangkan Darip Sudarma menjabat sebagai Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Karang Bahagia.
Sementara itu, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Kabupaten Bekasi, Zuly Zulkifli, mengatakan kedua pejabat desa tersebut dianggap telah melanggar aturan dan didesak untuk mengundurkan diri sebagai kades.
"Mereka telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 Tahun 2005 dan Perda Nomor 2 Tahun 2008, mengenai larangan kepala desa merangkap jabatan politik. Aturannya sudah jelas, tapi tetap dilanggar. Ini akan memengaruhi jalannya roda pemerintahan di tingkat desa," ujar Zuli.
Zuli menyesalkan kedua kades tersebut masuk dalam organisasi Partai Golkar.
"Harusnya, Ketua DPD Golkar Darip Mulyana yang juga Wakil Bupati mengetahui tentang aturan tersebut. Apalagi Darip dikenal sudah malang melintang di birokrasi," katanya.
sumber : antara
"Untuk sementara aspirasi yang datang dari masyarakat ini akan saya tampung lebih dulu dan mendiskusikannya bersama rekan lainya," kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi Darip Mulyana, di Cikarang, Selasa.
Menurutnya, dua orang kepala desa di Kabupaten Bekasi yang mendapat kritikan tersebut adalah Jamaludin selaku Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, dan Darip Sudarma selaku Kepala Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia.
Jamaludin saat ini menjabat sebagai ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Cikarang Utara. Sedangkan Darip Sudarma menjabat sebagai Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Karang Bahagia.
Sementara itu, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Kabupaten Bekasi, Zuly Zulkifli, mengatakan kedua pejabat desa tersebut dianggap telah melanggar aturan dan didesak untuk mengundurkan diri sebagai kades.
"Mereka telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 Tahun 2005 dan Perda Nomor 2 Tahun 2008, mengenai larangan kepala desa merangkap jabatan politik. Aturannya sudah jelas, tapi tetap dilanggar. Ini akan memengaruhi jalannya roda pemerintahan di tingkat desa," ujar Zuli.
Zuli menyesalkan kedua kades tersebut masuk dalam organisasi Partai Golkar.
"Harusnya, Ketua DPD Golkar Darip Mulyana yang juga Wakil Bupati mengetahui tentang aturan tersebut. Apalagi Darip dikenal sudah malang melintang di birokrasi," katanya.
sumber : antara
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.