Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 36 orang TKI illegal dan  menangkap dua orang pengepul (calo). Mereka diamankan Senin (22/11/2010)  kemarin sekitar pukul 17:00 WIB dari lokasi penampungan di Jalan  Enggano, Tanjung Priok. Diduga para tenaga kerja itu akan dikirim ke  negara tetangga melalui jalur laut.
"Tetapi sejauh ini baru  ditemukan pelanggaran administratif  karena tidak adanya surat  administrasi dan surat izin dari orang tua," kata Kapolres Metro Jakarta  Utara Kombes Pol. Andap Budi Revianto di depan Balai Pertemuan Polda  Metro Jaya usai pengarahan Kapolda pada acara Keroyok Reserse, Selasa  (23/11/2010).
Saat ini para TKI masih diamankan di Markas Polres  Metro Jakarta Utara. Mayoritas TKI dari Brebes, Jawa Tengah, dan hendak  dibawa ke Bangka. "Tetapi tidak tahu untuk dibawa ke negara mana," kata  Andap.
Polres Metro Jakarta Utara akan menyerahkan para TKI itu  kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk proses  selanjutnya. Sedangkan dua calo yakni Ar dan Da, akan dikenakan hukuman  administratif sesuai Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Tenaga  Kerja. "Akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerjanya," Andap  menambahkan.
Menurut Kapolres, pihaknya masih belum menemukan  pelanggaran pidana dalam penangkapan tersebut. "Kami masih  mendalaminya," katanya.
Dua Calo TKI di tangkap, 36 Calon TKI Ilegal diamankan
Written By Red PBT on 24/11/10 | 03.46
Label:
Kriminal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.