
Bekasi. Warga kp. Poncol Harapan Baru RT.02 RW.09 Ds Cikarang Kota kecamatan Cikarang Utara Bekasi, di kejutkan dengan suara gaduh di rumah kontrakan yang hanya berukuran 5x3 meter, Isak tangis seorang perempuan dan anak kecil yang menjerit-jerit membuat warga penasaran ingin mengetahui penyebabnya. Di dalam rumah tersebut, warga melihat Rohana 36 th, Terlihat terduduk lemas sambil memeluk ke dua anaknya yang tidak henti-hentinya menangis. Terlihat luka – luka memar di sekujur tangan, leher dan kepala wanita tersebut, ketika di Tanya warga , dia baru saja di pukuli oleh suaminya Ahmadi 32 Th. Menurut keterangan Rohana, suaminya yang bekerja sebagai pedagang kaos kaki di kawasan industri jababeka itu baru saja pulang, karena pulang pagi, rohana menegur suaminya agar jangan suka main dengan perempuan jablai di lokalisasi Tenda biru cibitung. Lantaran di tegur seperti itu, ahmadi langsung naik pitam, wajah rohana langsung mendapat bogem bertubi-tubi dari tangan suaminya, Dina dan Fahri ke dua anak mereka ikut menjerit ketakutan. Penganiayan tersebut terjadi di hadapan ke dua anak kandung mereka. Setelah puas memukuli istrinya, ahmadi langsung kabur begitu melihat warga berdatangan.
ROHANA TIDAK PUNYA KTP
Saman warga setempat langsung menyarankan rohana melapor ke polsek cikarang utara. Entah karena tidak punya KTP atau memang rohana takut jika lapor akan di ancam, akhirnya petugas polsek hanya mencatat saja dan menyarankan agar musyawarah dulu dengan keluarganya. " Pak saya mau suami saya di tahan saja, saya sudah gak kuat lagi, saya bingung pak, kata pak polisi sya harus visum, uang dari mana nanti buat bayar visumnya, ini aja saya jalan kaki 1 kilo dari rumah ke polsek…
Namun sangat di sayangkan, Di kantor desa sendiri, keinginan rohana untuk membuat ktp sementara di tolak oleh salah satu petugas desa, Danton eko mengatakan sabtu dan minggu tidak melayani warga dalam bentuk apapun, rohana hanya di sarankan datangnya hari senin saja. Waka polsek Cikarang utara Subandi. Mengatakan kasus yang menimpa rohana masih dalam penyelidikan, laporan rohana sudah kami terima, kareana rohana dan suaminya ini menikah sirih, maka sulit untuk di kenakan Undang-undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga ), saat ini baru di kenakan pasal Penganiayaan saja. Sedangkan suami rohana masih kita cari. Ujarnya. (sof)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.