Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Cikarang memasukkan Een Suwandi ke Rutan Bulak Kapal, pada Selasa (5/1) sore melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi DR Tony Sukasah yang sekarang menjabat sebagai staf ahli pada Bupati Bekasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan multimedia senilai Rp3 miliar.
Berdasarkan surat penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang yang bernomor 3220/0.2.35/ FD/10/2010. Adapun pasal yang dikenakan terhadap Tony Sukasah pasal 2 ayat 1-UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Agus Setiadi, SH, MH Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cikarang di ruang kerjanya membenarkan Kejaksaan Negeri Cikarang menahan Tony Sukasah.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Cikarang telah menahan Een Suwandi yang pada waktu itu menjabat sebagai Kabid Dikmenti Menengah pada Dinas Pendidikan yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus proyek pengadaan multimedia yang dianggarkan pada APBD Tahun anggaran 2008 yang lalu.
Jadi secara resmi Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi pada saat ini sudah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka lainnya, jelas Agus.
Sementara itu Jonly Nahampun, Koordinator Lembaga Penelitian Pengembangan Pemerintah Daerah (LP3D) Bekasi mengatakan, merespon langkah Kejaksaan Negeri Cikarang ters-beut
Pihaknya masih akan melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Cikarang terhadap maraknya dugaan korupsi pada SKPD yang ada di Kabupaten Bekasi, seperti kasus multimedia tersebut, (di kutip dari Pelita)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.