Satpam berinisial UAS (39) nekat membobol barang yang ada di tempatnya bekerja, PT Limantara Indah Makmur yang berlokasi di Jalan Fatahilah No 8 KM 50,1 Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
UAS tidak bekerja sendiri, bersama dengan temannya, AM (39), berhasil menggondol jaket siap jual sebanyak 700 buah dengan total kerugian sekitar Rp 500 juta. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang membantu aksi ini yakni G, O dan Y masih dalam pengejaran kepolisian.
Berdasarkan penuturan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Dwi Yanuar Setyawan, pencurian itu berhasil diungkap berdasarkan hasil penyelidikan setelah adanya laporan pencurian di pabrik konveksi tersebut pada 20 Juni 2013 lalu.
"Kami menyelidiki CCTV yang merekam kejadian di TKP dan mencurigai petugas sekuriti ikut terlibat. Hal ini makin diperkuat, setelah kejadian tersebut, satpam itu tidak pernah lagi masuk kerja," ujar Dwi Yanuar, Selasa (9/7).
Anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan pengejaran terhadap satpam UAS dan berhasil diamankan petugas di daerah Kosambi, Karawang, Jawa Barat.
"Setelah mengamankan UAS, kami mengembangkan dengan menangkap pelaku lain, yakni AM alias Aril di wilayah Cikampek," katanya.
Menurut Dwi Yanuar, UAS yang berjaga pada malam kejadian itu, sedang bertugas bersama temannya, Komarudin. Namun, saat Komarudin tertidur nyenyak, UAS menelepon para pelaku lainnya, untuk datang ke perusahaan dan menggondol ratusan jaket siap jual. Mereka membawa barang curian dengan menggunakan mobil Avanza warna silver saat dini hari.
"Mereka membagi tugas, AH menunggu di dalam mobil dan UAS mengantar G dan O untuk masuk ke gudang penyimpanan jaket dengan cara memanjat menggunakan tangga. Kemudian UAS kembali lagi ke pos jaga mengawasi Komarudin yang sedang tertidur," ungkapya.
Ternyata, komplotan ini, kata Dwi Yanuar, sebelumnya juga pernah mencuri pada 25 April 2013 bersama O dan G yang juga mengambil jaket sebanyak 413 buah.
Ditafsir kerugian perusahaan akibat pencurian 700 jaket ini mencapai Rp 500 juta. "Jaket yang kami sita hanya sekitar 10 pieces, karena para pelaku telah menjual jaket curian seharga Rp 100.000 per jaket ke daerah Karawang, Cikampek, Tanjung Priok," imbuhnya.
Perbuatan kedua tersangka terancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. "Kami masih mengejar para DPO lainnya untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya," imbuhnya.
Penulis: MKL/RIN
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.