BEKASI-Ketua Umum Gabungan Potensi Ormas dan LSM (Gapenmas) Bekasi Drs Adam Tamara,Msi minta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi program multimedia yang telah menyeret mantan Kadiknas Drs Toni Sukasah dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diknas Kabupaten Bekasi ke hotel prodeo, Bulak Kapal, Bekasi Kota.
Menurut Adam, meski Een dan Tony sudah ditahan, kemungkinan masih ada beberapa pejabat yang diduga kuat ikut terlibat. “Ini yang perlu dituntaskan oleh penyidik Kejari Cikarang,” kata Adam yang akrab disapa Ayah oleh rekan-rekannya..
Ditanya siapa saja pejabat yang diduga ikut terlibat, dia tidak mau menjelaskan. Namun sumber lain menyebutkan, korupsi multimedia sebesar Rp 3 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2007 ini, diduga kuat melibatkan Bupati Bekasi, Pjs Kadiknas saat itu, Muhyidin serta beberapa orang lainnya dari salah satu partai.
Keterlibatan Muhyidin, karena selaku Pjs yang ditunjuk Bupati Bekasi menggantikan Tony Sukasah yang saat itu melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci memerintahkan pelaksanaan program multimedia. Sedangkan Bupati Bekasi Saa’duddin diduga terlibat karena mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pelaksanaan program multi media yang belum ditandatangani Tony selaku Kadiknas kepada Muhyidin.
Dijelaskan sumber tersebut, sebelum Tony berangkat haji, dia memerintahkan stafnya untuk tidak menggulirkan program multimedia sebelum ia kembali dari Tanah Suci. Namun Muhyidin atas desakan dari pihak lain (rekanan), mengusulkan kepada Bupati agar membuat SK. Ia sendiri tidak boleh menandatangani karena hanya selaku Pjs.
Berdasarkan SK Bupati, Muhyidin kemudian menggelontorkan dana program multimedia tanpa melalui tender kepada oknum dari salah satu partai pengusung Bupati Saa’duddin.
Disebutkan sumber itu, Bupati Bekasi dalam SK-nya menunjuk Een selaku PPK. Padahal, saat itu Een belum bersertifikat PPK. Selanjutnya, rekanan yang mendapat proyek tersebut mengeluarkan dana kepada salah satu kepala sekolah bernama Anton untuk dibagikan kepada 26 SMP. Tiap sekolah mendapat jatah Rp 4 juta. Tetapi, kata sumber itu, dana tersebut tidak diserahkan kepada kepala sekolah. Uang itu diserahkan Anton ke salah satu kepala seksi di Kejari Cikarang. Dimaksudkan agar kasus itu tidak muncul kepermukaan.
Een sendiri, kata sumber tersebut akan memberi kesaksian, dan mengakui, ia kebagian Rp 4 juta. Dalam kasus korupsi multimedia, Tony Sukasah tidak terlibat, ia, kata sumber, hanya menjadi korban.
Untuk diketahui, kasus pengadan buku paket senilai Rp 6 miliar yang dilidik Kejari Cikarang pertengahan tahun 2007 lalu, hingga kini tak jelas. Padahal, mantan Kasipidsus Abeto Harahap,SH,MH menyebutkan kasus tersebut sudah rampung tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini melibatkan Muhyidin karena saat anggaran itu digelontorkan, ia menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. (Wartamerdeka)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MASUKAN KOMENTAR, SARAN DAN KRITIK ANDA. TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA.